Tahun 2019, Gubernur Kepri Jadi Kepala Daerah Ketiga Yang di OTT KPK

959 view
Tahun 2019, Gubernur Kepri Jadi Kepala Daerah Ketiga Yang di OTT KPK
Gubernur Kepri H.Nurdin Basirun

DATARIAU.COM-KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Nurdin Basirun jadi kepala daerah ketiga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019.

Sebelumnya di tahun yang sama,KPK telah menangkap dua kepala daerah lain sebelum  Nurdin Basirun. Kepala daerah yang terjaring OTT pada 2019 adalah Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. 

Berikut ini catatan OTT KPK terhadap kepala daerah hingga kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun:

1. 24 Januari:

Bupati Mesuji Khamami 

Khamami ditangkap pada Kamis (24/1) tengah malam terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK kemudian menetapkan Khamami sebagai tersangka dalam kasus itu.

Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (24/1) malam.

2. 30 April:

Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Tim menangkap Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019 di kantornya. Selanjutnya, Sri Wahyumi diterbangkan ke Jakarta. 

Sri Wahyumi kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Sri diduga meminta fee 10 persen dari proyek yang bernilai sekitar Rp 6 miliar itu. "Nilainya (proyek) sekitar Rp 5-6 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4).

3. 10 Juli:

Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap pada Rabu (10/7). Dia diduga terkait kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

KPK menyita SGD 6.000. Duit itu diduga bukan penerimaan pertama. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada enam orang yang diamankan dalam OTT ini. Dia menyebut OTT ini terkait izin rencana reklamasi.

Hingga saat ini, keenam orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Catatan:

Jabatan yang disebutkan pada orang-orang yang terjaring seperti yang disebutkan di atas adalah jabatan yang melekat pada saat orang-orang itu terkena OTT. Saat ini ada sebagian dari mereka yang sudah dinonaktifkan atau bahkan dicopot dari jabatan tersebut.

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Detik.com
Tag:KPKkepri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)