DATARIAU.COM - KPK membeberkan peran Fenny Steffy Burase dalam pusaran perkara suap terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) yang menyeret Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Peran Steffy itu dibongkar dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Irwandi.
Setidaknya ada 5 peran Steffy yang tercantum dalam jawaban KPK yang disampaikan dalam sidang praperadilan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018). Peran-peran Steffy itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang dibacakan untuk mendukung argumen KPK dalam menjawab dalil praperadilan Irwandi.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Steffy mengaku tidak tahu menahu soal kasus suap yang menjerat Irwandi itu.
Berikut 5 peran Steffy tersebut:
1. Steffy Diduga Minta Rp 39 Juta ke Pengusaha
Steffy diduga meminta sejumlah uang ke Saiful Bahri, seorang pengusaha dengan nama PT Tamitana sebesar Rp 39 juta. Uang itu ditransfer ke rekening Irwandi.
Saiful disebut dalam surat dakwaan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi saat Pilkada. Saiful juga disebut mengatur dan menerima commitment fee untuk Irwandi.
2. Steffy Diduga Atur Rencana Anggaran Biaya Aceh Marathon
Dalam BAP Teuku Fadhilatul Amri (staf Saiful), Steffy turut aktif mengatur Rencana Anggaran Biaya (RAB) Aceh Marathon. Amri menyebut ada komunikasi antara Steffy dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Musri Idris terkait acara tersebut.
"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan 3 atas nama saksi Teuku Fadhilatul Amri, Selasa tanggal 14 Agustus 2018 menyebutkan mengenai percakapan WhatsApp saksi dengan Steffy Burase pada tanggal 15 Desember 2017 antara Steffy Burase dengan Kadispora Aceh (Musri) di mana saudara Musri meminta dibuatkan RAB Aceh Marathon agar dibuatkan yang sudah di-break down agar bisa dimasukkan ke anggaran dinas olahraga. Kemudian Steffy Burase mengirimkan anggaran yang sudah dibuatnya dan saksi diminta untuk membreak down anggaran Aceh Marathon tersebut," demikian seperti dikutip dari Jawaban KPK.
3. Steffy Diduga Ditawari Garap Proyek Rp 3 M
Dari BAP saksi berinisial F, Steffy disebut mendapatkan tawaran dari Irwandi menggarap proyek miliaran di Aceh. Namun, KPK tidak menyebutkan realisasi dari tawaran itu.
"Bahwa berdasarkan percakapan WhatsApp saksi (F) dengan Steffy Burase pada tanggal 22 Januari 2018 yang menjelaskan bahwa saudara Steffy baru saja ditawari saudara Irwandi Yusuf untuk menggarap proyek-proyek bangunan di Aceh senilai Rp 2-3 miliar. Steffy menyampaikan jika jadi maka dia yang akan mengerjakannya bersama saksi," demikian seperti dikutip dari Jawaban KPK.
4. Steffy Diduga Minta Rp 150 Juta ke Pengusaha
Dari BAP saksi berinisial F, Steffy disebut meminta Rp 150 juta ke Saiful. Permintaan itu disebut atas arahan Irwandi.
"Bahwa berdasarkan percakapan WhatsApp saksi (F) dengan Steffy Burase pada tanggal 29 Juni 2018 yang memperlihatkan percakapan Steffy dengan Saiful. Steffy menghubungi Saiful dan menyampaikan bahwa Irwandi Yusuf butuh uang Rp 150 juta dimasukkan ke rekening dan dipecah ke dalam 4 rekening berbeda. Karena tidak dibalas Saiful, maka Steffy menghubungi saksi agar memberitahukan untuk memberikan uang kepada Irwandi Yusuf," demikian seperti dikutip dari Jawaban KPK.
5. Steffy Diduga Upayakan Dapat Proyek di Dispora Aceh
Dalam keterangan Saiful, pada Dispora Aceh terdapat paket proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 3,2 miliar. Saiful menyebut perusahaan di mana Steffy bekerja, PT Erol Perkasa Mandiri, ingin mendapatkan proyek itu.
"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi atas nama Teuku Saiful Bahri yang menyebutkan bahwa ada paket di Dispora dengan pagu Rp 3,2 miliar dan sekarang pada masa pendaftaran di ULP, Rian ingin ikut proyek tersebut. Ada pun Rian merupakan anak buah Steffy Burase di PT Erol Perkasa Mandiri dan Rian menyampaikan ada pesan dari Irwandi Yusuf," demikian seperti dikutip dari Jawaban KPK.