Suami DPO, Sang Istri Digelandang Polsek Tualang Bersama Sabu Seberat 7,54 Gram

Hermansyah
3.185 view
Suami DPO, Sang Istri Digelandang Polsek Tualang Bersama Sabu Seberat 7,54 Gram
Diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di amankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Siak khususnya Polsek Tualang kembali berhasil diungkap setelah tim Opsnal Unit Reskrim menangkap seorang wanita (istri) diduga pengedar di Jalan Pertiwi Blok D Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau, Selasa (19/11/2019) lalu.

Penangkap tersangka inisial MIZ (15) pada hari Selasa (19/11/ 2019) sekira pukul 19.00 WIB, yang mana sebelumnya Panit I Reskrim Polsek Tualang yang mendapat informasi masyarakat adanya sebuah warung jajanan yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pengerebekan warung milik diduga pelaku berinisial MIZ (15) di Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang.

"Saat dilakukan pengerebekan warung dari suami tersangka inisial Dn sempat melarikan diri, kemudian tim melakukan pengejaran namun diduga pelaku berhasil kabur. Tim masih melakukan pengejaran terhadap Dn sebagai DPO Unit Reskrim Polsek Tualang," kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Ichsan SH, Sabtu (23/11/2019).

Selanjutnya, kata Ichsan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang kemudian melakukan penggeledahan terhadap warung milik diduga pelaku inisial MIZ tersebut. Kemudian disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat tim menemukan plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Diduga narkotika jenis sabu-sabu ini ditemukan berada dalam dompet berwarna merah yang terletak didalam kamar milik MIZ. Ketika di interogasi oleh tim MIZ mengakui kalau dompet tersebut miliknya," jelasnya.

Adapun barang bukti berhasil didapati dari warung tersebut, tim mendapati 1 plastik klip ukuran sedang warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7.54 gram, 1 unit timbangan digital, 11 plastik klip putih bening, 1 unit handphone merk samsung lipat warna merah, 1 bbuah dompet perempuan warna merah muda dan 1 buah kotak permen merk Mentos kosong.

Atas temuan tersebut, selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)