Simpan Daun Ganja Kering, Oknum Security di Siak Ditangkap Polisi

Hermansyah
1.134 view
Simpan Daun Ganja Kering, Oknum Security di Siak Ditangkap Polisi
Oknum Security inisial KS (22).

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak bekuk diduga pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis daun ganja kering tepat di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Selasa (27/08/2019) kemarin malam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang berhasil dibekuk pihak kepolisian Polsek Siak diketahui berinisial KS (22) seorang oknum Security disalah satu Sekolah Negeri di kota Siak Sri Indrapura.

Setelah pelaku berhasil dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak yang diketahui merupakan salah seorang warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalaui Kapolsek Siak Kompol Abdul Rahman SH MH mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika pihak kepolisian Polsek Siak mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan Pak Cik Babershop Jalan Raja Kecik Kota Siak Sri Indrapura.

Selanjutnya, Kapolsek Siak memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Yeri Effendi bersama beberapa anggota Polsek Siak melakukan penyelidikan atas informasi itu.

"Sekira pukul 21.40 WIB, Panit Reskrim bersama anggota sampai di samping Babershop Jalan Raja Kecik. Tak berselang lama kemudian tampak seorang laki- laki yang tidak dikenal keluar dari Pak Cik Babershop, dengan ciri-cirinya yang dimaksud sesuai informasi dari masyarakat," terang Kompol Abdul Rahman kepada awak media, Rabu (28/08/2019).

Panit I Reskrim Polsek Siak bersama anggota, kata Abdul Rahman, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

"Dari dalam kantong celana samping sebelah kiri ditemukan satu buah kotak rokok merk Magnum tersebut, ditemukan dua paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening," jelas Abdul.

Selanjutnya, dari pengakuan pelaku yang berhasil dibekuk mengatakan bahwa daun ganja kering tersebut dibelinya dari seseorang di Sungai Apit.

"Pelaku inisial AF yang dimaksud pelaku KS (22) saat ini masih DPO. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa dan di amankan ke Mapolsek Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Siak.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)