Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Fisipol UNRI, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hadirkan Saksi Kunci

datariau.com
1.154 view
Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Fisipol UNRI, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hadirkan Saksi Kunci
Ilustrasi. (Foto:Int)

PEKANBARU, datariau.com - Sidang perkara korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dengan terdakwa Heri Suryadi, mantan Pembantu Dekan II dan Ruswandi, Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor, semakin menarik diikuti. Pasalnya, salah satu saksi kunci yaitu Akok tak kunjung hadir ke persidangan, kendati telah dua kali dilakukan pemanggilan.

Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (9/10/2018) sore di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kuasa Hukum terdakwa Megawati SH kembali meminta kepada majelis hakim agar saksi Akok dihadirkan ke persidangan. Karena keterangan saksi Akok ini sangat penting didengarkan ke persidangan.

"Mengingat banyaknya aliran dana yang diterima saksi Akok ini yang mulia. Sehingga kami perlu mendengarkan kesaksiannya ke persidangan ini," pinta Megawati kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH.

Atas permintaan pengacara terdakwa, Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) M Amin SH, Oka Regina SH dan Nuraeni Lubis SH, untuk dapat menghadirkan saksi Akok.

JPU Oka mengaku telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan belum bisa datang. Karena memang berada di luar kota. "Kita telah panggil dua kali, tapi yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar kota," jelas Oka.

Selanjutnya, Hakim Bambang meminta jaksa untuk tetap melakukan pemanggilan kepada saksi Akok. "Nanti sambil sidang ini berjalan, pemanggilannya tetap dilakukan," sebut hakim.

Seperti diketahui, selain terdakwa Heri Suryadi dan Ruswandi, dalam perkara ini turut juga menjerat tiga terdakwa lainnya inisial Z selaku PNS di UNRI, BJ selaku pihak swasta dan EG selaku PNS (berkas terpisah).

Z merupakan dosen di UNRI yang menjabat selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.

Penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol UNRI tahun 2012 lalu sudah terlihat dari awal proses lelang yang gagal hingga dua kali hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Diduga, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Z. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.

Dalam pengerjaannya pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda dalam proyek Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.

Audit BPKP Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)