Sidang Gugatan Perdata Dugaan Wanprestasi PT MPN Memasuki Agenda Saksi

Izon
1.114 view
Sidang Gugatan Perdata Dugaan Wanprestasi PT MPN Memasuki Agenda Saksi

TEMBILAHAN, Datariau.com - Perkara dalam gugatan dugaan wanprestasi PT.Menara Persada Nusantara di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan,  telah sampai pada keterangan saksi penggugat.

Dalam perkara perdata itu, Mejelis hakim diketuai Saharudin, SH. didampingi dua hakim anggota Arief Indriyanto, SH, MH, dan Andy Graha, SH,MH  menggelar sidang pada pukul 11.40 WIB  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat  melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana, SH, CPL

Pihak tergugat hadir kuasa hukum Budi Pebriadi ketua Hipmih riau dan sekaligus dirktur  PT. MENARA PERSADA NUSANTARA  MPN) . Penggugat dalam persidangan baru menghadirkan satu saksi yaitu Safri selaku pemborong dalam pekerjaan PT. cipta jaya inhil dalam proyek  perumahan karina residence 

Dari pantauan media sidang digelar dalam agenda keterangan saksi penggugat menyatakan Bahwa ia ada menandatangani MoU kerjasama penyelsaian proyek antara Budi pebriadi dengan PT cipta jaya inhil 

Kesaksian di persidangan tidak ada mebjelaskan bahwa  bahwa budi pebriadi menandatangani MoU selaku pengurus  HiPMIH menurut saksi ia tidak mengetahui lebih dalam apa isi MoU  yang jelas MoU tsb menyinggung investor dana utk penyelesaian proyek perumahan cipta jaya inhil.  Dan saksi menerangan bahwa biasanya dalam praktek dalam suatu pembangunan perumahan tidak mutlak tanah tersebut harus dimiliki oleh developer ada juga yang melalui mekanisme kerjasama dengan pemilik tanah. Ujar saksi dalam persidangan ketika di tanya Kuasa Hukum Penggugat.

‌Setelah selesai sidang Yudhia perdana Sikumbang selakubkuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa minggu depan kita akan mengajukan saksi-saksi lain kita harga i aja prosea ini semua, ok ? Terimakasih," tegas Yudhi advokat Law Office Yudhia Perdana Sikumbang & Partners.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)