Sempat Kabur ke Sosa Sumut, Pelaku Pembunuhan di Bukit Agung Siak Berhasil Dibekuk Polres Siak

Datariau.com
1.913 view
Sempat Kabur ke Sosa Sumut, Pelaku Pembunuhan di Bukit Agung Siak Berhasil Dibekuk Polres Siak
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SH SIK MH gelar press release di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Jajaran Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil membekuk pelaku pembunuhan di lokasi perkebunan kelapa sawit Perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Riau beberapa waktu yang lalu.


Motif pelaku menghabisi nyawa korban, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani SIk menyebutkan karena pelaku ini terbakar api cemburu istrinya diduga ketahuan berselingkuh dengan korban.


"Pelaku yang kita tangkap berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban bernama AS ini, dikarenakan cemburu teramat sangat, sehingga pelaku nekat untuk menghabisi nyawa korban," kata Kasat Reskrim Polres Siak saat melakukan press release online di Mapolres Siak, Senin (11/5/2020) kemaren.


Kasat Reskrim Polres Siak itu menjelaskan awal mula terjadinya pembunuhan terhadap korban ini pada tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban diperkebunan kelapa sawit, selanjutnya menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan dalam karung goni, lalu dengan cara memukul dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.


Kemudian korban pun mendapat luka robek dibagian kepala yang banyak mengeluarkan darah, dan korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawa korban tidak dapat tertolong. 


"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan itu kita kerucutkan kepada pelaku HS," ujar Faizal.


Berdasarkan keterangan para saksi itulah akhirnya pelaku dapat ditangkap pada tanggal 10 Mei 2020 lalu di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku ini dalam satu minggu. 


"Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," jelas Faizal.


Mengetahui keberadaan pelaku ini, kata Faizal Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.


Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SIK saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur sebelum akhirnya di amankan oleh petugas. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. 


Sebab korban ini kedapatan berselingkuh dengan istrinya pelaku. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)