Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Masuk Pukul 8 Pagi Pulang Pukul 3 Sore

datariau.com
1.335 view
Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Masuk Pukul 8 Pagi Pulang Pukul 3 Sore
ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Jika selama ini PNS masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, selama Ramadhan akan dipangkas.

"Sesuai intruksi yang diterima dari pusat melalui BKD Provinsi Riau, bahwa jam kerja PNS dikurangi dari hari biasanya. Jika semula jam masuk 7.30 wib maka digeser menjadi pukul 08.00 WIB. Sedangkan untuk pulang juga demikian. Sebelumnya pukul 16.00 wib menjadi pukul 15.00 WIB," kata Kepala BKD Pekanbaru, Azharisman Rozie, Rabu (25/5/2016).

Kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari di bulan suci Ramadhan.

"Produktivitas pekerjaan ditingkatkan dan amal ibadah tidak terganggu. Jadi jangan dijadilkan alasan puasa ini membuat PNS bermalas-malasan. Karena kita saat ini menuju masyarakat madani. Jika aparaturnya tidak madani, gimana dengan masyarakatnya," jelasnya.

Haris juga menambahkan, sesuai dengan instruksi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, seluruh PNS juga diwajibkan mengikuti kegiatan rutin yang digelar oleh Pemko Pekanbaru di masjid-masjid yang akan dikunjungi seluruh pejabat Pemko Pekanbaru dalam agenda syafari Ramadhan.

"Seluruh pejabat wajib datang ke masjid mengikuti safari ramadhan dan mengisi absensi. Dengan begitu, ASN bisa mendekatkan juga dengan masyarakat," tutupnya.

Penulis
: Rina
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)