SIAK, datariau.com - Lima orang pria di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB, berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak. Dan kelima pria tersebut ditangkap sebagai pengguna (pemakai) narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan lima pria itu, berdasarkan informasi dari masyarakat seringnya adanya pesta narkotika jenis sabu sabu di Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, tepatnya dikediaman pelaku inisial MS (38).
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muslim SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.
Dan sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kemudian melakukan penggeledahan dikediaman MS (38), pada saat dilakukan penggeledahan tim mendapati 5 orang pria sedang pesta narkotika jenis sabu sabu disalah satu kamar.
"Saat penggeledahan tim mendapati lima orang pria didalam kamar, beserta barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu siap pakai dengan berat 0,20 gram," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH, Kamis (23/1/2020).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap 5 pelaku ini, dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut didapati para pelaku dari seseorang yang biasa dipanggil dengan nama berinisial F atau MF. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak guna proses penyelidikan dan dilakukan pengembangan.
Pengembangan Atas Penangkapan 5 Pria di Kandis, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar dan Bandar

(*) Pelaku pengedar sabu sabu inisial MF (27).
Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak berhasil menangkap 5 orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (22/1/2020) malam.
Saat dilakukan interogasi terhadap 5 pria tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak, selanjutnya melakukan pengembangan darimana para pelaku pengguna narkotika jenis sabu sabu itu mendapatkan barang tersebut.
Masing masing pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang ditangkap di Kecamatan Kandis sebelumnya, diketahui diantaranya berinisial SH (42), DH (31), RS (21), DAS (28) dan MS (38) yang diketahui sebagai pengguna (pemakai) yang ditangkap.
Dari pengakuan pelaku inisial SH (42) yang ditangkap sebelumnya, kata Jailani, pelaku ini menyebutkan bahwa sabu sabu itu didapatinya dari seseorang yang berinisial MF. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak yang melakukan pengembangan terhadap kasus ini, berhasil menangkap diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu ini.
Penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu tersebut, kata Kasat Narkoba Polres Siak, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak yang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dikediamanya di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak malam itu.

(*) Pelaku bandar sabu sabu inisial AS (32).
"Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap kediaman pelaku ini tim mendapati barang bukti sebanyak satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,38 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH kemarin.
Setelah pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang didapati tim di TKP tersebut, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku ini, dan mengakui mendapatkan sabu itu dari seseorang yang berinisial A atau AS (32) yang berdomisili di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tak butuh lama, lanjut Kasat Narkoba Polres Siak itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Muslim SH, setelah menginterogasi pelaku inisial MF (27) sebagai pengedar ini sebelumnya, gerak cepat tim untuk mencari keberadaan pelaku diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu saat itu membuahkan hasil.
"Pelaku MF (27) mengaku mendapatkan sabu sabu itu dari seseorang berinisial AS (32) yang berada di Duri, Kabupaten Bengkalis, atas pengakuan pelaku MF sebelumnya, tim pun berhasil mendapati ciri ciri diduga sebagai bandar yang dimaksud," ungkapnya.
Melihat seseorang yang ciri cirinya sama dengan yang disebutkan pelaku MF ini, kata AKP Jailani SH lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak, pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 23.00 WIB. Berhasil menangkap pelaku berinisial AS (32) yang diketahui sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu.
"Dari pelaku ini tim mendapati barang bukti sebanyak delapan paket diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 21,20ⁿ Gram, beserta sepeda motor merk Yamaha RX King platform BM 1843 RX bersama uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu berjumlah Rp3 juta," imbuhnya.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang didapati sebelumnya dari 5 pria sebagai pengguna (pemakai), pengedar dan bandar, kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*rp)