Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Warga Pekanbaru Diduga Penggedar Sabu di Dayun Siak

Hermansyah
1.598 view
Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Warga Pekanbaru Diduga Penggedar Sabu di Dayun Siak
Polres Siak
Pelaku inisial Hn (58) merupakan warga Pekanbaru saat diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, berhasil meringkus seorang pria berinisial Hn (58) yang merupakan warga jalan Hangtuah Ujung Perumahan Kulim Raya Permai Nomor 09 RT05/RW15 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kodya Pekanbaru Provinsi Riau.

"Pelaku ini ditangkap pada Sabtu (12/5/2018) sekira pukul 11.00 WIB, salah satu rumah warga. Dan pelaku ini juga berhasil kita tangkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Siak tepatnya di Kampung Dayun," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Ahad (13/5/2018).

Dijelaskan Kasat Narkoba yang mengatakan, bahwa dengan berbekal informasi itu, kemudian tim Opsnal segera bergerak cepat dan memerintahkan Ps Kanit II Idik Satres Narkoba Polres Siak Bripka Johan Wahyudi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. 

Dan sekitar pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penggeledahan disalah satu rumah di jalan Lintas Siak-Dayun kilometer 10 RT10/RW06 Kampung Dayun Kecamatan Dayun. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang sedang berada didalam rumah tersebut dan dijumpai sabu beserta alat hisap (bong) lengkap.

"Disalah satu rumah warga tersebut, tim menjumpai seorang pria paruh baya ini sedang berada didalam rumah itu, setelah digeledah tim mendapati barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap (bong)," terang Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.

Dari tangan pelaku tersebut saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu, dua buah kaca Pirek, dua buah alat hisap sabu (bong), tiga buah mancis, tiga buah pipet beserta satu buah lampu.

"Pelaku ini terbukti melanggar Narkotika primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa untuk diamankan ke kantor Reserse Narkoba Polres Siak guna melakukan pengembangan lebih lanjut," imbuh Kasat Narkoba Polres Siak tersebut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query