Sat Resnarkoba Polres Siak Tangkap Satu Wanita dan Dua Pria Pengedar Sabu di Perawang

Hermansyah
1.673 view
Sat Resnarkoba Polres Siak Tangkap Satu Wanita dan Dua Pria Pengedar Sabu di Perawang
Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil menangkap diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau, Senin (13/1/2020) malam.

Salah satu diduga pelaku wanita berinisial PS (31), SRH (26) dan RS (26). Dan ketiganya diamankan saat hendak bertransaksi di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sebanyak 16 paket diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 4,27 gram.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH membenarkan penangkapan ketiga diduga pelaku PS, SRH dan PS tidak serta merta, namun melalui penyelidikan di lapangan atau TKP.

"Iya, lidik di lapangan kita lakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat setempat terkait peredaran narkoba ini, dan ternyata benar adanya. Tiga orang yang ini merupakan jaringan pengedar yang berhasil kita amankan berikut barang bukti," jelas Jailani seperti yang dilansir datariau.com dari laman gardaberita.com, Selasa (14/1/2020) pagi.

Penangkapan ketiga pelaku ink, kata Jailani, bermula dari pelaku PS, perempuan kelahiran 1989 tersebut sedang berada di Jalan Sri Paduka, Tualang. Dan mencurigai gerak-geriknya, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Lidik I Ipda Muslim SH mendekati PS dan menginterogasinya.

Saat ditanya, PS sempat berkelit, namun akhirnya warga Jalan Yamatu, Tualang itu tak berkutik, saat di badannya ditemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu sabu.

"Akhirnya, dia mengakui kalau barang haram itu didapatnya dari SRH untuk dijual kembali. Kemudian tim mencari keberadaan SRH," ungkap Jailani.

Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, jelas Kasat lagi, keberadaan SRH terendus berada di Jalan Jamsostek (M Ali) Kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang. SRJ tidak sendiri, akan tetapi bersama anggota jaringannya yang lain, RS. Keduanya, tim mendapatkan dua paket diduga narkotika jenis sabu sabu.

"Kasus pun dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah SRH, Jalan Hang Jebat, Perawang Barat, Tualang. Hasilnya, kita temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di bawah kasur," imbuhnya.

Kemudian ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari kasus ini, pihaknya telah menetapkan seseorang DPO berinisial A yang disebut SRH merupakan warga Pekanbaru sebagai bandar yang memasok narkotika jenis sabu sabu.

Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)