TAMBANG, datariau.com - Seorang nasabah Bank BTN, Yon Hendri kaget saat pulang ke rumah siang tadi, Rabu (13/3/2019) karena rumahnya yang beralamat di Perumahan Mawaddah Tahap 3 Blok N 15, Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun, Kampar, sudah dilelang BTN.
Yon kaget karena selama ini tidak pernah ada pemberitahuan akan adanya lelang tersebut. Terakhir, dirinya mendapat surat somasi dari BTN tertanggal 29 Agustus 2017, bahwa Yon diminta membayar hutangnya dengan rincian pokok Rp787.772, bunga Rp1.039.128, denda Rp7.248.247. Karena merasa aneh dengan surat itu, Yon juga menunggu langkah yang akan dilakukan BTN dan memutuskan tidak akan lagi membayar angsuran, hingga nantinya diputuskan rumah itu dilelang.
"Jam satu tadi pulang ke rumah tampak dinding rumah udah dipilot sama bank bahwa rumah kami dilelang, padahal kami belum ada pemberitahuan sebelumnya. Biasanya mereka kalau rumah kami kosong datang ke tempat jualan saya di depan Jalan Kubang Raya," kata Yon kepada datariau.com, Rabu siang.
Dikatakan Yon, ada 5 titik cat pilot dibubuhkan di dinding dan pintu utama rumahnya, tiga berwarna merah dan dua warna hitam, yang bertuliskan bahwa rumah tersebut dilelang.
"Orang rumah waktu pulang tadi juga sempat histeris, karena rumah kami dalam kondisi kosong, saya jualan di pinggir Jalan Kubang Raya, istri mengajar di sekolah dan anak-anak kami juga sedang sekolah," terang Yon.
Langkah selanjutnya, Yon ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum karena pihak BTN sebelumnya juga telah mengirimkan surat yang bernada menakut-nakuti kepada Yon dengan surat somasi dari kantor pengacara yang berkedudukan di Jakarta.
"Tiba-tiba kami dikirimkan surat somasi atau peringatan dari pengacara, anehnya lagi, surat peringatan ini yang kedua, sementara yang pertama tidak pernah kami terima," terang Yon Hendri sebelumnya kepada datariau.com, Kamis (1/3/2018).
Diterangkannya, surat peringatan (somasi) ke-2 itu bernomor 22.Som-Mdt.VIII.2017 dari Kantor Pengacara Mahendradatta yang berkantor di Jl RS Fatmawati Nomor 22 FG, Cipete Selatan, Jakarta. Dituliskan dalam surat itu tunggakan yang harus dibayar nasabah Yon Hendri terhitung sampai Agustus 2017 adalah; pokok Rp787.772, bunga Rp1.039.128, denda Rp7.248.247.

Dikatakan Yon, dalam surat itu juga disebutkan ancaman kepada dirinya, jika dua minggu setelah surat somasi itu diterima tunggakan tidak dilunasi, maka kantor pengacara itu akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
"Karena sudah ada ancaman seperti itu, saya tunggu, langkah hukum seperti apa yang akan mereka lakukan. Kami tidak akan membayar lagi ke BTN, karena bank sudah menempuh jalur hukum berdasarkan surat itu," terang Yon lagi.
Dalam surat somasi itu juga, kata Yon, dirinya diminta menghubungi Branch Coordination BTN atas nama Josua Sihombing nomor telepon 812153366xx beberapa kali dihubungi tidak aktif bahkan tidak bisa dihubungi.
Bahkan, lanjut Yon, beberapa kali dirinya didatangi beberapa orang, baik di rumah maupun di tempat usahanya di Jalan Kubang Raya, cara orang yang mengaku dari BTN itu menagih hutang sangat tidak sesuai dengan budaya Melayu yang dianut orang Riau.
"Mereka mengancam bahkan mengajak saya adu fisik, ini kah sudah tidak benar lagi, saya sudah tegaskan bahwa tidak akan bayar ke BTN, karena bank sudah menawarkan saya untuk menempuh jalur hukum, silahkan ditindaklanjuti jalur hukum itu," pungkasnya.
Sementara pihak PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 393 belum bisa dimintai keterangan terkait keluhan nasabah atas nama Yon Hendri ini. Tim datariau.com masih terus mengupayakan konfirmasi pihak terkait untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (red)