Residivis Kasus Curat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Selatpanjang

datariau.com
1.742 view
Residivis Kasus Curat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Selatpanjang
Foto: Rahmad
Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

SELATPANJANG, datariau.com - Er alias Bosek (38), kembali ditangkap tim Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Selasa (1/5/2018) kemarin. Residivis itu diamankan karena telah melakukan pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan.

Mirisnya, ia ditangkap saat berpesta narkotika jenis sabu-sabu bersama temannya, inisial WH alias Konel (45) di dalam kamar rumahnya di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti.

"Tersangka ini kerap kali melakukan aksi curat sejak bertahun-tahun lalu di Kota Selatpanjang. Aksinya sudah meresahkan masyarakat," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, Rabu (2/5/2018).

Tersangka Er, lanjut Kapolres, tidak jera-jera melakukan aksinya yang sama walaupun sudah keluar masuk jeruji besi. Bahkan kali ini, ada dua lokasi yang berbeda berhasil dibobolnya yakni, di Jalan Pusara Kelurahan Selatpanjang Timur dan Jalan Rintis Gang ABC Kelurahan Selatpanjang Selatan.

"Barang bukti dari hasil aksi pencuriannya berupa laptop," ujar La Ode Proyek, sebagaimana diakui tersangka sebelum beraksi, ia menggunakan sabu-sabu terlebih dahulu agar percaya diri untuk melancarkan aksinya.

Terkait kronologis penangkapan, diterangkan Kapolres, setelah mendapat info keberadaan tersangka di rumahnya. Maka dilakukan pengintaian oleh anggota Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Azhari.

Tak berselang lama, tim langsung melakukan penggrebekan. Didapati tersangka sedang asyik berpesta sabu-sabu didalam kamar bersama temannya Konel.

"Kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Er mengaku barang berupa laptop yang dicurinya sudah dijual salah seorang bernama Rosi.

Sementara Rosi saat dimintai keterangan, mengaku laptop tersebut ternyata sudah digadaikan kepada Dien warga Desa Kayu Ara. Sedangkan barang bukti lainnya yang juga berupa laptop dijual kepada Faruq.

"Pelaku dan penadah sudah kita amankan," kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni kasus pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkoba.

"Sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Penulis
: Rahmad
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)