INHIL, datariau.com - Polsek Kerintang telah melakukan penangkapan terhadap seorang remaja inisial RH (18), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diduga telah mencuri di toko kelontong milik Darwis di Jalan Riau, Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu 15 Juni 2019 sekira pukul 01.30 Wib di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang. Pelaku diketahui telah membawa kabur uang Rp 33.800.000 dari toko tersebut, dan telah membelanjakannya untuk keperluan kendaraan, handphone, jam tangan, helm, dan pakaian.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam, 1 handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 jam tangan stainless merk I-POLW, 1 helai celana panjang jeans warna biru, dan 1 helm warna krim.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/VI/2019/Riau/Res Inhil/Sek Keritang tanggal 13 Juni 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 03.30 Wib di Toko Kelontong milik Darwis di Jalan Riau Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang.
Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hendrizal SIP melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa diduga pelaku RH berada di Desa Sanglar Kecamatan Reteh dan akan bergerak menuju ke Rumbai Kecamatan Kempas.
Mendengar hal tersebut Anggota Unit Reskrim bergerak menuju ke Simpang Sei Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang untuk menunggu pelaku di tempat tersebut, pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor namun setelah lebih kurang 1 km melarikan diri akhirnya pelaku berhasil dilakukan penangkapan di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Keritang untuk dilakukan interogasi.
Dari hasil interogasi tersebut, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap Toko Kelontong milik Darwis, menurut pengakuan pelaku uang sejumlah Rp 33.800.000 yang dicuri telah ia belanjakan antara 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam seharga Rp 13.000.000, 1 handphone merk Xiaomi warna hitam seharga Rp 1.600.000, 1 jam tangan stainless merk I-POLW seharga Rp 350.000, 3 pasang pakaian, kalung emas seharga Rp 2.500.000 dan biaya keperluan sehari-hari sehingga uang tersebut bersisa Rp 9.000.000.
Namun uang tersebut yang disimpan oleh pelaku di dalam helm yang digunakan oleh pelaku pada saat pelaku dilakukan pengejaran oleh Anggota Unit Reskrim terjatuh dan juga dompet pelaku yang berisikan BPKB dan STNK dari sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam yang telah ia beli tersebut jatuh ke dalam air pada saat ia terjun ke dalam air pada saat akan dilakukan penangkapan, setelah dilakukan pencarian di sekitar wilayah jatuhnya uang, BPKB dan STNK tersebut, namun uang, BPKB dan STNK tidak ada ditemukan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Keritang dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (zon)