JAKARTA, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura dan kabupaten/kota lain di Indonesia, Senin (24/02/2020) di Jakarta.
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pimpin rapat itu sebagai tindaklanjut surat yang dilayangkan oleh Pemkab Siak pada 5 Februari 2020 lalu. Perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2020-2040.
Giat tersebut turut dihadir bersama Bupati Siak pada pertemuan itu Ketua bersama Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Siak Sujarwo Dian SM dan Zulfaini, beserta sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait.
Pemaparan yang disampaikan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyebutkan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, pada seputaran latar belakang penyusunan RDTR ini, bertujuan dalam penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dan pembagian Sub Bagian Wilayah Perkotaan (SWBP), potensi kawasan, isu strategis, muatan RDTR, serta harapan percepatan Perda RDTR.
"Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi perkotaan Siak Sri Indrapura, sebagai pusat koleksi dan distribusi skala regional meliputi Kecamatan Siak dan Mempura. Dikarenakan Kawasan Kesultanan Siak Sri Indrapura sekitarnya merupakan Kawasan Strategis Provinsi Riau dari segi sosial budaya, yang diperkirakan akan menjadi kawasan yang memiliki potensi investasi," sebut Alfedri.
Oleh karena itulah, kata Alfedri Kecamatan Siak dan Mempura termasuk kriteria penyusunan RDTR Online Single Sistem (OSS) dari Kementerian Perekonomian.
Hal ini juga dalam rangka mengimplementasikan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Penyederhanaan Regulasi, dan Mempermudah Birokrasi Perizinan dengan Menyatukan Pengajuan, Proses, dan Pengeluaran Perizinan Berusaha melalui Sistem Pengelolaan Perizinan Terpadu Elektronik OSS.
Kemudian bagi daerah yang belum memiliki RDTR, sebut Bupati Siak Drs H Alfedri MSi investor atau pelaku usahanya diwajibkan untuk mengajukan izin lokasi melalui Sistem OSS terlebih lebih dulu.
"Karena itulah, perlunya percepatan penyusunan RDTR ini sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang, dengan mengutamakan kabupaten/kota tujuan investasi, dalam mendukung kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau OSS," ujarnya.
Dalam penyusunan RDTR ini dapat segera ditetapkan dan dapat dipergunakan menjadi instrumen pengendalian dalam pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, serta sinkron dengan kebijakan sektoral dan pusat.
Sehingga dapat mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum nantinya dalam pengembangan kawasan tersebut.
Tujuan zonasi BWP, jelas Alfedri, yaitu mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata serta lingkungan Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, secara administratif merupakan bagian dari Kecamatan Siak dan Mempura.
Kecamatan tersebut memiliki luas 5.852,82 haktare terbagi dalam 7 kampung dan 3 kelurahan. Pada rancangan tersebut, menurutnya BWP Perkotaan Siak Sri Indrapura terbagi menjadi 4 Sub BWP yang diantaranya ada Kawasan Cagar Budaya, Pusat Pemerintahan Kabupaten Siak, Perekonomian Pasar Belantik, serta Kawasan Wisata dan Perekonomian.
Untuk mendukung argumentasinya, lanjut Bupati Siak tersebut dalam mengatakan dalam kesempatan itu memaparkan beberapa isu strategis dalam RDTR. Selain Sektor Migas, Perekonomian Kabupaten Siak sangat bergantung kepada Sektor Pertanian dan Industri Pengolahan, Peningkatan Kontribusi Sektor Jasa.
Isu strategis yang dimaksud terutama pada peningkatan daya saing sektor pariwisata melalui pengembangan, promosi, dan pembenahan tata kelola pariwisata, peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang belum dapat menopang percepatan pembangunan daerah, pengembangan Kota Pusaka, serta Predikat Siak sebagai Kabupaten Hijau.
Pada konsep dalam pengembangan SBWP prioritas ini mengambil tema yang diusung yakni "Pengembangan Destinasi Wisata Halal Berpadu Dengan Konsep Pelestarian Budaya". "Kedepan konsep SBWP kawasan prioritas yang dibagi menjadi dua zona, yaitu Zona Inti dan Penunjang," terangnya.
Dimana Zona Inti ini, jelas Alfedri termasuk Kawasan Cagar Budaya Siak Sri Indrapura merupakan pelindungan mutlak dengan pengembangan dan pemanfaatannya yang diarahkan sebagai Kawasan bersejarah dengan fungsi utama sebagai fungsi edukasi, kegiatan budaya dan sosial, Ikon Wisata Internasional, Pusat Bisnis dan Perdagangan Terbatas.
Untuk Zona Penyangga sendiri, ungkap Drs H Alfedri MSi merupakan Ruang Hijau yang tidak berfungsi untuk kepentingan komersial. Dimana Zona Penyangga ini ditentukan berdasarkan kebutuhan perlindungan Zona Inti terhadap gangguan atau ancaman terhadap benda, bangunan, struktur, situs serta Kawasan Cagar Budaya.(man)