Presiden RI Terapkan Perbatasan Sosial Berkala Besar dan Siapkan Dana

Datariau.com
424 view
Presiden RI Terapkan Perbatasan Sosial Berkala Besar dan Siapkan Dana
Foto: Net

DATARIAU.COM - WHO mengumumkan virus corona sebagai pendemi. Sejumlah negara telah memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini.


Sementara pemerintah saat ini telah memutuskan tidak ada kebijakan lockdown di Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk di berlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju darurat sipil. 


Dengan tujuan mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia, kini telah meningkatkan secara cepat grafik penyebaran COVID-19 diberbagai wilayah Indonesia.


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.


 Jadi, hampir mirip dengan isolasi wilayah. Kebijakan ini meliputi sejumlah poin diantaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan ditempat umum.


Dikutip dari channel Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (01/04/2020), yang dihadiri oleh juru bicara Presiden yaitu Fadjroel Rachman, ia mengungkapkan.


"Sebetulnya pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan peraturan pemerintahnya sudah keluar ditandatangani pada tanggal 31 maret 2020 oleh Presiden Jokowi Dodo PP no.21 tahun 2020, apa yang disebut tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Jadi malam ini saya ingin menegaskan Pemerintah juga mengeluarkan yang namanya kedaruratan kesehatan masyarakat," tegasnya.


Pemerintah tidak ingin keadaan seperti yang di India, dimana kebijakan lockdown malah menyebabkan kekacauan negara tersebut.


Dengan alasan ini, pemerintah lebih memilih menerapkan PSBB, selain mempertimbangkan drop aktivitas ekonomi pemerintah dinilai mempertimbangkan sosial budaya masyarakat yang tidak terbiasa dengan karantina. Mengingat banyak pekerja sektor informal di Indonesia.


"Akhirnya Presiden mengambil keputusan dimana membuat perpu tentang kebijakan keuangan negara, yaitu terkait bahwa akan ada dana tambahan APBN senilai 405,1 triliun untuk membantu masyarakat dalam situasi pandemi ini, 75 triliun untuk bidang kesehatan disebutkan bahwa itu akan digunakan keperluan alat kesehatan. 110 triliun untuk bantalan sosial itu terdiri dari: ada program keluarga harapan, kartu bantuan sembako, kartu prakerja, pembebasan listrik selama 3 bulan untuk 27 juta pelanggan yang 450 watt," ucapnya.


Penulis : Kelompok 2, Mata Kuliah PKN, Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Suska RIAU.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)