Polsek Tualang Kembali Ringkus Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi

Hermansyah
3.880 view
Polsek Tualang Kembali Ringkus Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi
Polsek Tualang
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang ringkus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

PERAWANG, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang kembali meringkus seorang pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di jalan Jamsostek Gang Sasongko  RT01/RW08, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH, Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 23.00 WIB. Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di wilayah Desa Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya tim melakukan penyelidikan, jika terbukti, sekaligus kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial RA (23) ini," kata Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH, Ahad (3/6/2018) pagi.

Panit I Reskrim Polsek Tualang menjelaskan, setelah pelaku ini ditangkap, kemudian didampingi oleh Ketua Pemuda, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah (kediaman) pelaku di jalan Jamsostek Gang Sasongko RT01/RW08. 

"Dikediaman pelaku ini kita menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu beserta beberapa butir pil ekstasi," ungkap Ronny.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang berupa 1 kotak permen mentos berisi 5 plastik bening paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, dan 3 plastik bening Narkotika jenis pil Ekstasi warna hijau.

"Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor seberat 1,2 gram, dan 3 butir pil ekstasi," imbuh Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH, Ahad (3/6/2018) pagi.

Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah dompet warna putih hitam berisi 1 bungkus pack plastik klip bening, 1 buah kaca pirex dan 1 buah timbangan digital warna metalik, 1 buah botol alat penghisap sabu (bong), 1 unit handphone merk Oppo warna hitam,1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp1.680.000,-.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tualang guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)