Polsek Sungai Raya Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 1,1 Kg Sabu Diamankan

Datariau.com
650 view
Polsek Sungai Raya  Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 1,1 Kg Sabu Diamankan
Foto: Edi Syarifuddin
Kedua tersangka dihadirkan pada saat konferensi pers

LANGSA, datariau.com - Personel Polisi Polsek Sungai Raya berhasil ungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 1.104,74 gram dan menangkap dua pengedarnya di Dusun Kuede, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. 


Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kapolsek Sungai Raya, Kun Hidayat dalam konferensi pers, Senin (6/4/2020) di Polres Langsa mengatakan, dua pengedar narkoba itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. 


Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu diwalayah hukum Polsek Sungai Raya bermula dari informasi masyarakat, pada Jum'at 27 Maret 2020, bahwa di warung bakso bawah tower di Gampong Labuhan Keude sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 


Menyahuti hal itu, kemudian Kun Hidayat menerjunkan langsung personilnya menuju ke lokasi, dan sekitar pukul 18.00 WIB, anggotanya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SM, (21) warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. 


Saat mau ditangkap, tersangka SM sempat mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.


 "Di lokasi tersebut personil menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibuang oleh HB (DPO) teman tersangka SM di rerumputan," jelas Kapolsek. 


Setelah diamankan tersangka SM, petugas melakukan pemeriksaan percakapan di telepon genggam milik tersangka SM, lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial DF (36), yang juga warga Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya.


"Tersangka DF ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di rumahnya, dan dari tersangka DF petugas mengamankan barang bukti empat bungkus campuran bahan sabu (mix) seberat 1100 gram". 


Selain campuran bahan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa empat buah kaca pirek, tiga buah mancis, satu timbangan dan peralatan untuk menghisap sabu di rumah tersangak DF. 


Sedang jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka seberat 1.104,74 gram (1,1 Kg). ungkap Kapolsek.


Sementara kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun kurungan. (esyar). 

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)