BAGANSINEMBAH, datariau.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir Sektor Bagan Sinembah sudah mengeluarkan surat Rekomendasi Izin Keramaian No. Pol: SRIK/003/V/2019/ INTELKAM. Untuk Pasar Malam dan Bazar di Bangun Rejo Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Berdasarkan surat rekomendasi Polsek Bagan sinembah yang dikutip datariau.com menyebutkan bahwa telah dipenuhi segala hal yang merupakan persyaratan formal dalam permohonan Izin kegiatan yang diajukan oleh pihak permohon.
Selanjutnya, kegiatan yang akan dilaksanakan dipandang tidak bertentangan dengan kebijakasaan Pemerintah pada umumnya serta kebijaksanaan Pemerintah Daerah khususnya tempat kegiatan dilaksanakan.
Kemudian bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan itu dimungkinkan tidak akan menimbulkan keributan, kerawanan kamtibmas terutama dalam lingkungan dimana kegiatan dilaksanakan.

Adapun dasar undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 tanggal 08 Januari 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 510 KUHP.
Selain itu suarat rekomendasi izin keramaian berdasarkan suarat pengantar dari Kelurahan Bagan Sinembah Kota Nomor: 300/Trantib/BSK/2019/133 Tanggal 02 Mei 2019.
Selanjutnya surat pengantar dari Camat Bagan Sinembah Raya Nomor : 300/ Trantib/ BGSR/ 2019/ 87 tanggal 02 Mei 2019.
Kemudian, Polsek Bagan Sinembah memberikan Rekomendasi kepada , Warsino Umur 46 warga RT02 RW01 Kelurahan Bagan Sinembah Kota pengurus Pasar malam dan dalam bentuk Pasar Malam berlaku 06 Mei 2018 sampai tanggal 13 Juni 2019.

Setelah Rekomendasi di berikan, maka penanggung jawab wajib mentaati ketentuan- ketentuan. Partama wajib menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan dimaksud.
Selanjutnya wajib mencegah supaya pserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan atau menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatan tertulis dalam surat pernyataan permohonan izin.
Kemudian wajib melapor dalam 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Dan wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh Pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Selain itu, bilamana terdapat penyimpangan dan atau pelangaram terhadap ketentuan dalam surat izin ini, maka petugas Kepolisian, keamanan dapat membubarkan dan menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
Surat izin ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.
Surat ini dikeluarkan di Bagan Batu, pada tanggal 14 Mei 2019 atas nama Kepala Kepolisian Sektor Bagan Sinembah Panit Intelkam, Ipda Hotler Sihite.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar dikonfirmasi datariau.com, Selasa (14/5/2019) melalui telepon selulernya di tanyakan apakah benar Surat Rekomendasi Izin Keramaian Pasar Malam dan Bazar di Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah sudah keluar, ia mengatakan.
"Yang jelas jika sudah sesuai dengan prosedur kami keluarkan izinya. Apa lagi pernyataan dari masyarakat dan MUI Kecamatan Bagan Sinembah Raya tidak ada komplen lagi dan mereka setuju, apa lagi mau dipertahankan," tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kemarin itu belum dikeluarkan izin keramaian karena ada komplen dari masyarakat dan MUI.
"Kalau sudah ada surat pernyataan dari masyarakat, MUI dan surat pengantar dari lurah dan camat tidak ada keberatan keberadaan Pasar Malam dan Bazar, maka izin saya keluarkan. Tidak ada hak polisi mau menahan kalau sudah lengkap semua, sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Kapolsek. (*)