Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu, Begini Kronologinya..

Ruslan
1.945 view
Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu, Begini Kronologinya..
Rolijan
Tersangka pengedar Narkoba dan barang bukti diamankan polisi.

INDRAGIRI HULU, datariau.com - Maraknya pengguna dan pengedar barang haram Narkoba jenis shabu, Polres Inhu berhasil menangkap pengedar barang haram jenis shabu tersebut, pada hari Rabu (17/10/2018) kemarin.

Berdasarkan laporan LP/160/X2018/ RIAU/RES NARKOBA, Tanggal 17 Oktober 2018, atas Perintah KASAT untuk melakukan penyilelidikan dan selanjutnya berhasil menangkap pelaku pengedar barang haram jenis shabu.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH, kepada kepada wartawan menyebutkan penangkapan tepatnya di Jalan Lintas Timur di samping sebuah Bengkel di Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, tersangka inisial A alias Joy Bin Sudirman 34 tahun, beralamat Dusun Balai Onang, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.

Barang bukti diamankan berupa 4 paket Shabu seberat 38,6 Gram, 1 buah plastik pembungkus berwarna hitam, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 unit HP merek Nokia, 1 helai celana pendek, dan uang tunai sebesar Rp 14.000.000.

Kronologis penangkapan pada Jam 20.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu, didapati hasil bahwa ada seseorang diduga telah mengedarkan Narkoba Jenis Shabu tepatnya di jalan masuk samping sebuah Bengkel di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, selanjutnya Tim Sat Res Narkoba bergerak dan berhasil menangkap pelakunya bernama (Joy) bin Sudirman.

Kasat Res Narkoba Zainal Arifin SH MH mengatakan, tindakan yang dilakukan, mengamankan dan memeriksa tersangka, meminta keteranga para saksi, melakukan sita barang bukti (BB), mengecek urin tersangka, dan melengkapi penyidikan.

Selanjutnya rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara, menimbang barang bukti (BB) ke Pengadilan, membawa barang bukti (BB) shabu ke Balai POM Pekanbaru, dan melakukan pengembangan serta melakukan koordinasi dengan JPU.

Sambungnya Selain Pelanggaran Hukum, Narkoba dapat merusak Generasi Penerus Bangsa, maka Narkoba berjenis apapun yang beredar di Indonesia khususnya di wilayah Hukum Polres Inhu, harus dibasmi sampai keakar-akarnya.(Rolijan)

Penulis
: Rolijan
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)