KAMPAR, datariau.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang bandar judi jenis dadu guncang, di sebuah warung yang berlokasi di Desa Rumbio Kecamatan Rumbio Jaya pada Selasa malam (12/2/2019).
Tersangka kasus perjudian yang diciduk aparat kepolisian ini adalah inisial FK alias F (Lk 42) warga Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan tersangka yang berperan sebagai bandarnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 kertas karton bertuliskan angka mata dadu, 2 buah mangkok pengguncang dadu, 1 biji mata dadu dan uang tunai untuk taruhan sebesar Rp1.099.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (12/2/2019) sekitar pukul 21.00 Wib, saat Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang sedang bermain judi jenis dadu di sebuah warung yang berlokasi di Desa Rumbio Kecamatan Rumbio Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Kampar dipimpin Katim Buser Aipda Boyke langsung mendatangi warung tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan sekumpulan orang sedang bermain judi jenis dadu, saat melihat kedatangan petugas para pejudi ini langsung kabur namun seorang yang berperan sebagai bandarnya berhasil diamankan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (das)