Polisi Kembali Meringkus Pelaku Curat Spesialis Handphone di Perawang Siak

Hermansyah
2.476 view
Polisi Kembali Meringkus Pelaku Curat Spesialis Handphone di Perawang Siak
Pelaku Curat yang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 5 unit handphone berbagai merk yang berhasil dibawa kabur pelaku dari setiap aksi kejahatan yang dilakukannya.

Penangkapan tersangka ini, kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, berdasarkan laporan korban, pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Melaporkan tindak pidana pecurian berupa beberapa unit handphone milik korban yang diketahui dilakukan oleh pelaku berinisial HJF (22).

Barang bukti yang berhasil didapati dari tersangka HJF (22) ini, diantaranya 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna hitam dengan Imei: 354462 08 1089165, 3 unit handphone merk Xiomi warna putih, beserta 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, dan Smartfren warna hitam.

"Penangkapan tersangka ini, berdasarkan kejadian saat korban terbangun dari tidur, dan hendak buang air kecil mendapati pintu depan rumah telah terbuka lebar, dan ternyata handphone yang berada disampingnya saat tidur sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu, jelas Kompol Pribadi SH tersebut, selanjutnya membangunkan korban lain yang sedang tidur di kamar lainnya, ternyata kehilangan handphone yang korban letakkan disampingnya sewaktu tidur. Dimana peristiwa itu terjadi, di Jalan Harapan Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/10/II/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, pada tanggal 5 Februari 2020, seseorang warga yang ada di TKP menghubungi salah seorang anggota Tim Opsnal Polsek Tualang dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga tersangka pencurian handphone di rumah, dan telaah tertangkap warga.

"Tim mendatangi TKP yang dimaksud dan mendapatkan tersangka yang telah tertangkap dan di massa oleh warga setempat, kemudian diserahkan ke Mapolsek Tualang. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya terhadap kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Atas kejadian ini, maka tersangka akan dikenakan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian," tutupnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)