Polda Papua Gerebek Kapal Tanker dan SPOB yang Transaksi BBM di Tengah Laut

Ruslan
1.319 view
Polda Papua Gerebek Kapal Tanker dan SPOB yang Transaksi BBM di Tengah Laut
Gambar: okezone
Polisi gerebek kapal tanker karena transaksi BBM di laut.

JAYAPURA, datariau.com - Kapal Tanker KM Kairos II dan Kapal SPOB (KM Kartanegara) diamankan aparat Polda Papua. Dua kapal itu digerebek lantaran kedapatan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di tengah laut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal menyebut, penangkapan yang dilakukan Direktorat Polair Polda Papua pada Senin 27 Agustus 2018 di perairan Jayapura.

"Sekitar pukul 21.14 WIT tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut, dan ditemukan kedua kapal sedang melakukan pengisian BBM secara ilegal, dan tidak sesuai dengan fakturnya," kata Kamal, Jumat (30/8/2018).

Atas tindak melanggar Undang-Undang Migas di Perairan tersebut, kedua kapal saat ini ditahan, termasuk awak kapal.

"Kasus masih ditangani intensif oleh Subditgakkum Direktorat Polair Polda Papua. Pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina, BPH Migas Jakarta dan Kejaksaan," tandasnya.

Sementara pasal yang dikenakan adalah Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bunyinya, setiap orang yang melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)," jelasnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: okezone.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)