Pengedar Narkoba di Teluk Kenidai Kampar Diringkus Polisi

datariau.com
1.295 view
Pengedar Narkoba di Teluk Kenidai Kampar Diringkus Polisi
KAMPAR, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus 5 anggota jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu di dua TKP, yaitu di wilayah Kecamatan Tambang Kampar pada Rabu tengah malam (13/3) dan wilayah Kecamatan Tampan Pekanbaru pada Kamis dinihari (14/3).

Penangkapan pertama dilakukan di Perumahan Graha Roberto Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang dengan tersangka WH alias W (27), dari tersangka ini didapati barang bukti 2 paket sabu seberat 1,72 gram dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

Dari penangkapan WH ini didapat informasi bahwa narkotika itu didapatkan dari terdangka ML alias L (25) yang beralamat di Perumahan Permata Kutilang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, atas informasinya ini petugas langsung mendatangi lokasi tersebut.

Sekira pukul 00.30 Wib tim tiba di rumah kontrakan tersangka ML namun ML sedang keluar rumah, petugas menemukan tersangka AD alias AK (34) sedang berada dekat garase rumah tersebut bersama dua orang pria yaitu RH dan MS, namun dua orang ini masih didalami petugas tentang keterlibatannya.

Saat itu AD berusaha kabur dan terlihat membuang sesuatu namun berhasil diamankan petugas, dari tersangka AD ini didapati barang bukti 9 paket shabu dengan berat 3,06 gram.

Sekitar 10 menit kemudian tersangka ML pulang ke rumahnya ini dan langsung diamankan petugas, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan ML ini, dan ditemukan 5 paket besar sabu dengan berat sekitar 60 gram yang disembunyikan dalam kamarnya.

Para tersangka ini beserta barang bukti yang ditemukan petugas langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (das)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)