Penataan Pasar Ramadhan, Pemko Pekanbaru Serahkan ke Kecamatan

datariau.com
883 view
Penataan Pasar Ramadhan, Pemko Pekanbaru Serahkan ke Kecamatan
ilustrasi
Pasar Ramadhan.

PEKANBARU, datariau.com - Persoalan pasar dadakan di bulan ramadhan yang akan memenuhi bahu jalan, ternyata akan dikelola oleh pihak kecamatan.

"Selama ini belum ada Perda maupun Perwako yang mengatur keberadaan pasar ramadhan. Sehingga kita serahkan sepenuhnya ke pihak kecamatan," ujar Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Mahyudin, Rabu (25/5/2016),

Menurut Mahyudin, sesuai intruksi Walikota Pekanbaru, maka penataan pasar Ramadhan diberikan kewenangan kepada camat. Hal ini karena ada kewenangan mereka dalam mengatur wilayahnya masih-masing.

"Jadi nanti keberadaan dan penataan pasar Ramadhan akan diatur oleh camat, karena merekalah yang memiliki wilayah. Sejauh ini, kita sudah mengajukan ke DPRD, dimana aturanya digabungkan dengan Ranperda PKL," paparnya.

Menjelang disahkannya aturan pasar Ramadhan ini, Mahyudin meminta camat untuk mengatur pasar ramadhan mengacu pada Perda no 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum, dan diminta juga kepada pengelola pasar agar menata parkir serta menjaga kebersihan.

"Jika masarakat ada yang ingin membuka pasar ramadhan hendaknya melaporkan ke pihak kecamatan agar diketahui berapa jumlahnya sehingga dapat kita awasi," tutupnya.

Penulis
: Rina
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)