Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Untuk Pelaku Usaha Selama Ramadhan 1439 H

datariau.com
1.617 view
Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Untuk Pelaku Usaha Selama Ramadhan 1439 H

PEKANBARU, datariau.com - Plt Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi menyebut, kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan puasa masih sama dengan tahun lalu. Diantaranya adalah jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran serta juga salon.

Dikatakan Ayat, karena kebijakan ini sudah berlangsung setiap tahunnya, ia berharap nanti para pemilik usaha bisa mematuhinya.

"Salah satu ciri masyarakat Madani adalah patuh dan taat terhadap aturan, karena itu kita berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang membandel," ujar Ayat, Kamis (26/4/2018).

Ayat juga mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Satker Teknis untuk secepatnya menyosialisasikan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Bahkan, bila diperlukan akan digelar pertemuan dengan pemilik tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa.

"Iya puasa kurang lebih tinggal 20 hari lagi, mungkin draf Surat Edaran Walikota sudah selesai, tapi kita upayakan sosialisasi kembali kepada para pelaku usaha," kata Ayat.

Sebagainana diketahui, setiap tahunnya pemerintah kota Pekanbaru membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha. Seperti tempat hiburan mesti tutup selama puasa, rumah makan dan restiran hanya boleh beroperasi diatas pukul 4 sore atau 16.00 WIB. Sedangkan rumah makan non muslim tetap bisa beroperasi namun harus memjang spanduk bertuliskan rumah makan khusus non muslim.

Penulis
: Kurniawan
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)