Pembuatan 128 Unit Sampan Dari Dinas Perikanan Karimun di Meranti Diduga Ilegal

Hermansyah
1.627 view
Pembuatan 128 Unit Sampan Dari Dinas Perikanan Karimun di Meranti Diduga Ilegal
Pengadaan sampan sebanyak 128 unit di Kabupaten Kepulauan Meranti dari Dinas Perikanan Karimun diduga ilegal.

MERANTI, datariau.com - Pengadaan Sampan Ketinting sebanyak 128 unit bagi nelayan Kabupaten Karimun dari Dinas Perikanan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang dikerjakan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau itu diduga ilegal.

Mengapa tidak, pekerjaan pengadaan sampan Ketinting dengan mesin 6,5 hp untuk nelayan Kecamatan Buru itu mendapat sorotan dari berbagai pihak. 

Pengadaan Sampan Ketinting sebanyak 128 unit dengan anggaran lebih kurang Rp1 miliar itu dikerjakan sebanyak 73 unit di Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian sebagiannya dikerjakan di Moro, Kabupaten Karimun.

Dari sampan sebanyak 73 unit itu, dengan harga awal perunitnya sebesar Rp2.6 juta, selanjutnya harga itu mengalami perubahan menjadi Rp3.4 juta.

Sampan-sampan tersebut dibuat di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang di Ketuai oleh Husni.

Dari informasi yang berhasil dirangkum awak media, selain pengerjaan yang sempat bermasalah, sehingga ada penolakan saat dilakukan serah terima di Kabupaten Karimun, pembuat sampan juga tidak memiliki SITU dan SIUP serta tidak memiliki Areal Penggunaan Lain-lain (APL) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Iya sampan yang sudah siap dan telah dikirim ke Karimun sempat ditolak karena penerimanya tidak mau menerima. Jadi kita diminta untuk memperbaiki kembali sesuai dengan permintaan," ujar Husni saat ditemui awak media disela-sela kesibukannya saat berada dilokasi pembuatan sampan itu, Ahad (19/8/2018) siang.

Husni menjelaskan, bahwa sampan-sampan yang telah dikirim itu perehapannya langsung di Karimun, sedangkan pihaknya diminta memperbaiki sisa yang masih berada di Kabupaten Meranti.

"Ada sekitar 20 unit lagi yang kita perbaiki, tapi upah perehapannya tidak sesuai dan kalau dihitung-hitung tidak ada untung lagi ni," keluh Husni.

Sementara itu, Asriadi selaku rekanan yang memenangkan proyek sampan Ketinting kepada awak media saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler mengaku, jika benar adanya penolakan dari penerima sampan-sampan tersebut sehingga harus dilakukan perehapan kembali.

"Tadinya saya memesan kepada pak Husni selaku pemborong pembuatan sampan sebanyak 128 unit dengan harga awal disepakati berkisar sekitar Rp2.6 juta, tapi setelah sampan yang dibuat berjumlah 55 unit, Pak Husni mengirimkan sampan-sampan tersebut ke Karimun baru sekitar 35 unit, mengingat kapal pengangkut sampan-sampan tersebut tidak bisa memuat semua sampan yang sudah siap," jelas Asriadi.

Ditambahkan Asriadi menyebutkan, setelah sampan itu sampai ke Karimun dan hendak diserahkan kepada nelayan (sipenerima), para nelayan tidak mau menerima sampan-sampan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

"Para nelayan menginginkan sampan tersebut memiliki sauk yang lebih tinggi dan lebar, sementara sampan yang telah siap sauknya kecil, lalu 35 sampan tersebut kita rehab kembali di Karimun," ungkap Asriadi.

Ketika awak media menanyakan kepada rekanan, apakah disaat memasukan penawaran, panitia lelang tidak meminta surat dukungan, asriadi menjelaskan tidak ada panitia lelang mencantumkan surat dukungan resmi.

Penulis
: Syahputra
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)