Pelaku Spesialis Begal yang Sering Resahkan Warga Bagan Batu di Tangkap Polisi

Selama 2019 Sudah 7 Kali Begal Orang
Datariau.com
1.203 view
Pelaku Spesialis Begal yang Sering Resahkan Warga Bagan Batu di Tangkap Polisi
Pelaku Spesialis Begal JS (20) Warga Sukarukun saat Diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com - Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Begal) yang sering meresahkan warga masyarakat Bagan Batu akhirnya terkuak dan saat ini pelaku berhasil digulung tim opsnal polsek Bagan Sinembah.

Pelaku yang diketahui bernama JS (20) warga  jl. Ahmad Yani Suka Rukun Kelurahan Bagan Batu kota kecamatan Bagan Sinembah itu diringkus saat sedang nongkrong bersama kawannya di Jalan baru ( Ringroad)  tepatnya didepan perumahan Yapim kepenghuluan Bagan Batu pada kamis (11/7/2019) Subuh.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigid Adi Wuryanto SiK MH yang dikonfirmasi datariau.com melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nurrahim SiK membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku spesialis begal yang sudah sangat meresahkan warga di seputaran jalan baru ( Ringroad), 

"Benar, Dua orang kita tangkap, satu orang masih sebagai saksi dan satu orang DPO. Bahkan pelaku mengaku selama 2019 ini sudah 7 kali melakukan curas (merampas) di Baganbatu," Kata Kapolsek Kompol H Asmar kepada awak media Kamis (11/7/2019) malam.

Dijelaskan Kapolsek, terungkapnya pelaku kasus spesialis begal tersebut bermula adanya laporan korban bernama Iyan Adesa ( 18) warga Balam km 31 pada senin 10 Juni 2019 lalu di Simpang Pujud tepatnya di Jalan Nuansa bawah kepenghuluan Bahtera Makmur persisnya di kebun milik Sianipar sekira pukul 16.30 Wib.

Dimana kejadian itu bermula pada saat korban Iyan Adesa (18)  selaku Pelapor berdua bersama dengan temannya bernama Widya Nurhamid Berboncengan sepeda motor hendak pulang kerumahnya di Km 31 Balam.

"Sesampainya di Simpang Pujud tiba- tiba korban di berhentikan oleh 2 (dua) pelaku dan  sambil berkata kepada korban " Berhenti dulu bang" dan para pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban lalu berkata lagi " kalian Sudah menyakiti adikku, ayok ikut aku jumpai adikku," terang Kapolsek menirukan pengakuan korban.

Kemudian lanjut Kapolsek, pelaku JS memakai sepeda motor milik korban berboncengan dengan teman korban bernama Widia dan salah satu teman pelaku lainnya berboncengan dengan korban menuju kebun sawit milik Sianipar. 

"Setelah sampai di perkebunan pelaku JS mengeluarkan sebilah pisau ke arah leher teman korban, sambil Berkata " Keluarkan Barang - Barang Milik kalian dan lepaskan pakaian kalian kalian," urai Kapolsek lagi.

Karena merasa terancam akhirnya korban pasrah dan Pelaku mengambil Barang - Barang Milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 warna Hitam no pol: BM 3134 PK, 1 (satu) buah Handphone WIKO milik Widia, 2 (dua) Buah Dompet, 2 (Dua) pasang sepatu, 2 (dua) pasang baju dan celana, 1 (satu) Buah KTP dan Sim A dan Uang Rp. 90.000 (sembilan Puluh Ribu Rupiah) 

"Merasa dirugikan dan tak terima atas perbuatannya tersebut kemudian korban melaporkan kejadian itu kepolsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Atas laporan korban tersebut, Selanjutnya Kanit Reskrim Nur Rahim memerintahkan team opsnal yang dipimpin Ipda M Pasaribu untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

Dan pada hari kamis tanggal 11 juli 2019 Team opsnal mandapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di seputaran jalan ringroad tepatnya di perumahan Yapim. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Kanit, dan selanjutnya Kanit memerintahkan team opsnal agar segera mencari dan menangkap pelaku.

Tak mau buruannya kabur team opsnal langsung bergerak cepat menuju kelokasi dan sesampainya di perumahan Yapim, team opsnal melihat pelaku lagi nongkrong bersama kawan - Kawannya dan kemudian langsung dilakukan penangkapan yang selanjutnya para pelaku dibawa ke polsek bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti berupa satu lembar STNK asli saat ini sudah kita amankan guna proses selanjutnya. Dan pelaku akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (sel)

Penulis
: Sella
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)