Pelaku Curanmor di Perawang Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
2.212 view
Pelaku Curanmor di Perawang Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tualang
Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tak dapat berbuat banyak, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Perawang tak berkutik saat diringkus oleh tim Opsnal Polsek Tualang, Selasa (10/7/2018) sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban bernama Hadiansyah (46) beralamatkan di Jalan 3 Nomor 29 KPR II RT06/RW08 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Raya Perawang-Minas kilometer 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (10/7/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Tak berselang berapa lama, pelaku yang diketahui berinisial AC (33) ini kemudian berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah SH MH, Selasa (10/7/2018) sekira pukul 19.30 WIB.

"Berdasarkan laporan korban, maka pelaku berhasil kita ringkus beberapa jam setelah korban melapor ke Mapolsek Tualang," kata Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea melalui Panit I Reskrim Tualang IPTU Ronny Reduansah SH MH.

Dijelaskan Panit I Reskrim Polsek Tualang, dari keterangan korban ini, pelaku yang berhasil melancarkan aksinya, diketahui bahwa sepeda motor merk Honda Beat tersebut sedang diparkirkan tepat didepan ruko miliknya. 

Kemudian tanpa disadari oleh korban yang tergesa-gesa, sehingga lupa untuk melepaskan kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor tersebut, dan dengan leluasa pelaku pun membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut tanpa ragu.

"Korban melapor bahwa sepeda motor yang diparkir tepat didepan ruko, diduga lupa melepaskan kunci kontak sepeda motor yang masing tergantung, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor milik korban ini," terang IPTU Ronny Reduansah SH MH.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7 juta, kemudian korban melaporkan perihal peristiwa itu ke Mapolsek Tualang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Alhasil, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Tualang.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)