Panwaslu Gelar Bimtek Pengawalan Perindustrian Logistik Bagi PKD se-Kabupaten Siak

Hermansyah
1.227 view
Panwaslu Gelar Bimtek Pengawalan Perindustrian Logistik Bagi PKD se-Kabupaten Siak
Dokumentasi;
Divisi penindakan dan pelanggaran Ahmad Dardiri SE saat memberikan materi tahapan dalam pengawasan logistik.

SIAK, datariau.com - Panwaslu Kabupaten Siak gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawalan pendistribusian logistik bagi Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Siak dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, di Grand Royal Hotel, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu (9/6/2018) siang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Siak M Royani melalui Divisi Organisasi dan SDM Salmon Daliyoto S.IP menyampaikan, langkah-langkah dalam pengawasan logistik surat suara, perhitungan suara hingga tata cara pengawasannya.

"Para Panwaslu Kelurahan/Desa tetap mengawas dalam pendistribusian logistik, seperti kotak suara, surat suara, hingga saksi-saksi masing-masing paslon," kata Salmon.

Sementara itu, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ahmad Dardiri SE, menyebutkan perihal sistem pengawasan di TPS hingga daerah-daerah (TPS) zona rawan dalam perhitungan suara hingga akhir sangat perlu, dan tetap dalam pengawasan para Panwaslu Kelurahan/Desa pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Jangan pernah meninggalkan TPS itu walau sedetiknya saja, sebab zona rawan itu agar tidak terjadinya kecurangan," imbuh Dardiri.

Lanjutnya, sebagai pengawas, pengawasan tetap dilakukan, seperti pendistribusian logistik itu  biasanya tiga hari sebelum persiapan penyelenggaraan pemungutan suara, logistik telah sampai ke masing-masing Kelurahan/Desa setempat. Dan satu hari sebelum penyelenggaraan itu dilaksanakan, pihak KPPS sudah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

"Pengawas TPS, wajib mengawasi TPS dan KPPSnya, apakah KPPS ini sudah mengambil sumpah anggota di TPS itu. Ini pernah saya alami sebelumnya, dan ini sempat belum terjadi keributan, sebab pihak KPPSnya tidak mengambil sumpah KPPS beserta anggota," pungkas Ahmad Dardiri SE, yang menceritakan pengalamannya itu.

Ia menambahkan, pernah terjadi disuatu daerah juga waktu itu, TPSnya saat ketika itu posisinya tinggi, sehingga sempat terjadi insiden salah seorang warga yang hendak memilih terjatuh. Itu bahaya, dan fatal akibatnya.

"Pihak KPPSkan bisa menyediakan tempat yang layak, seperti manfaatkan gedung MDA disitu, atau lapangan. Dan yang dilarang itukan seperti tempat ibadah, anggaran untuk TPS sudah ada manfaatkanlah anggaran tersebut," ungkap Dardiri.

Dikatakan Dardiri, Pengawas TPS juga bisa memperhatikan TPSnya, apakah TPS itu sudah layak untuk digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara nantinya, dan PTPS pun berhak menegur untuk itu.

"Jangan sampai nanti PTPSnya sekedar datang duduk, sambil main handphone saja, tugas PTPS itu tetap perhatikan setiap kegiatan di TPS itu," tutupnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)