SIAK, datariau.com - Serikat pekerja/serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik berada di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis serta bertanggungjawab.
Selain itu, serikat pekerja atau serikat buruh yang terbentuk, hendaknya dapat memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ketika para pekerja yang membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja pada Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Dan bagi pekerja PT WAL Perawang yang mendapatkan penolakan sekaligus dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut.
"Kami karyawan PT Wilson Asia Lestari (WAL), telah diberhentikan gara-gara ikut gabung serikat pekerja. Persoalannya, kami yang mendirikan serikat, mendapat penolakan dari perusahaan secara tertulis. Selanjutnya, pengurus hingga seluruh anggota serikat pun diberhentikan (PHK) pihak perusahaan," ujar salah seorang pekerja PT WAL yang enggan namanya dicatut di halaman berita ini, Kamis (2/1/2020) pagi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 jelas dikatakan, bahwa setiap pekerja (buruh), berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Dan serikat pekerja atau serikat buruh yang dibentuk sekurang-kurangnya oleh sepuluh orang pekerja atau buruh.
"Baru kemarin bang, dan pada Jumat, 27 Desember 2019 lalu, kami pun telah diberhentikan (PHK) oleh perusahaan PT Wilson Asia Lestari. Sudah jelas, hak kami sebagai pekerja ditindas oleh perusahaan," jelasnya.
Menurut informasi yang beredar ditengah-tengah pekerja yang diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak pengusaha PT Wilson Asia Lestari (WAL) Perawang saat ini, yang mana Komisaris di pimpin oleh Supangat, Direktur yang di pimpin oleh Cipto dan Manager lapangan yang di pimpin oleh M Tion.
Sementara itu, Directur PT Wilson Asia Lestari (WAL) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Cipto ketika dihubungi melalui sambungan kontak seluler dengan nomor tujuan 08137133xxxx dan melalui pesan singkat (SMS), sedang berada di luar jangkaun dan belum mendapatkan jawaban.
Serikat pekerja atau serikat buruh merupakan hak bagi setiap pekerja dan tidak dapat di larang oleh siapapun untuk membentuk atau menjadi pengurus seperti hal dalam Perlindungan Hak Berorganisasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh pada pasal 28 yang berbunyi:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara.
Melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.(dr/h)