PLN Serahkan Pegawai Terduga Teroris Diproses Hukum

Ruslan
708 view
PLN Serahkan Pegawai Terduga Teroris Diproses Hukum
Densus 88 menangkap 5 terduga teroris di Pekanbaru, termasuk seorang pegawai PLN. BUMN tersebit menyerahkan pada proses hukum. (Foto: google.com)

PEKANBARU, datariau.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris yang disebut sebagai salah satu penyandang dana rencana aksi terorisme pada Mako Brimob, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu kecamatan kota Pekanbaru pada Jumat 27 Juli 2018. Berdasarkan penyelidikan polisi, terduga teroris memiliki inisial "D" dan bekerja sebagai pegawai di PLN Area Pekanbaru. 

Manajer SDM & Umum PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Habibollah membenarkan adanya pegawai PLN yang ditangkap oleh Polisi pada Jumat 27 Juli 2018 kemarin.

"Terkait adanya pemberitaan tentang penangkapan saudara D, yang merupakan salah seorang karyawan PLN, dengan posisi selaku Staf (bukan petinggi) di salah satu Rayon Kota Pekanbaru benar adanya" ujar Habibollah saat dimintai konfirmasi.

Pihak PLN tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut . 

"Untuk saat ini kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses staf yang bersangkutan" sesuai aturan hukum yg berlaku kata Habibollah.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)