Oknum Hakim PN Balikpapan Tersangka KPK

datariau.com
719 view
Oknum Hakim PN Balikpapan Tersangka KPK
DATARIAU.COM - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ditetapkan sebagai tersangka suap. Komisi Yudisial (KY) menyatakan kunci menyelesaikan permasalahan tersebut ada di aspek integritas hakim.

"Sebagaimana yang telah kami suarakan berkali-kali bahwa perbaikan yang menyeluruh serta keterbukaan yang sungguh-sungguh dari peradilan, khususnya pada aspek integritas hakim, merupakan kata kunci dalam menyelesaikan masalah yang terus berulang ini," kata Komisioner bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta, saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019).

Sukma menilai Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan upaya perbaikan di internalnya. Namun di sisi perbaikan integritas hakim belum cukup.

"Kami memahami, bahwa perbaikan ke arah yang konstruktif di MA telah banyak dilakukan di internal pengadilan. Akan tetapi terkait dengan integritas hakim, masih jauh dari cukup," ungkapnya.

Sukma mengatakan dalam setiap kasus korupsi hampir tidak ada pihak yang bekerja sendirian sehingga pengawasan hakim masih terus dilakukan. KY juga melakukan beberapa pengawasan hakim bersama lembaga lain.

"Komisi Yudisial akan terus meningkatkan upaya pengawasan hakim, termasuk dengan cara bekerjasama dengan semua elemen bangsa, termasuk dengan KPK, APH lain (Polri dan Kejaksaan), PPATK, LSM, media, dll," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membabaskan Sudarman.

"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persadar, Jakarta Selatan.

Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Sumber
: https://news.detik.com/berita/d-4536401/hakim-pn-balikpapan-tersangka-suap-ky-soroti-perbaikan-integritas
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)