Ditemukan Kalender dan Kartu Nama Beredar

Oknum Bacaleg DPRD Riau dari PAN Diduga Curi Star

Hermansyah
2.358 view
Oknum Bacaleg DPRD Riau dari PAN Diduga Curi Star
Temuan kalender dan citra diri oknum Bacaleg DPRD Riau dari Partai Amanat Nasional di Siak.

SIAK, datariau.com - Oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) inisial Is diduga curi star berkampanye. Dimana, kalender dan kartu nama berisi pencitraan diri Is beredar di Siak.

Padahal, secara aturan, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2019.

Kalender dan kartu nama yang beredar itu ditemukan oleh Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Siak bersama Plt Sekertaris DPC Partai Garuda Kabupaten Siak, yang mengetahui perihal pembagian berupa kalender dan identitas citra diri oknum Bacaleg DPRD Riau tersebut.

Pembagian kalender dan kartu nama itu dilakukan oknum inisial Jn pada Sabtu 8 September 2018. Diduga oknum itu melakukan pembagian kalender serta kartu nama citra diri beserta nomor urut Bacaleg DPRD Riau bernama inisial Is.

Selaku Ketua DPC Garuda Kabupaten Siak, Donny Wariyanto menyebutkan, temuan itu telah melanggar peraturan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dimana telah terjadi pembagian kalender dan citra diri yang diduga dibagikan oleh timses oknum Bacaleg Is yaitu berinisial Jn beralamatkan tepat di belakang Lesehan Rujak Cingur simpang KPR 1 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Sebagaimana menurut pasal 492 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan sanksi dipidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Donny Wariyanto melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Sabtu (8/9/2018) kemarin.

Kata Donny, bahasa unsurnya setiap orang dalam aturan tersebut, berarti bukan hanya peserta Pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dipidana.

"Kita minta Panwaslu berani menindak tanpa pandang bulu, jika tidak, kita akan laporkan Panwaslu ke Ombusman dan mosi tidak percaya ke Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu RI, terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Siak, jika tidak menindak oknumnya," ungkap Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Siak tersebut.

Menurut Donny Wariyanto lagi yang mengatakan bahwa dalam Pemilihan Umum, baik legislatif Kabupaten/Kota, legislatif Provinsi Riau, legislatif DPR RI, maupun legislatif (independent) DPD RI, seharusnya tetap fair dan tidak harus curi-curi star. "Kita mau Pemilu ini dengan fair saja, menang kalah urusan kedua," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Muhammad Royani mengatakan, bahwa informasi temuan tersebut telah dilakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Siak. "Siap, terima kasih infonya, saya sedang koordinasi dengan KPU," kata Muhammad Royani, Senin (10/9/2018).

Selanjutnya, ia menyarankan agar wartawan langsung mempertanyakan hal tersebut melalui Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri. "Gambar-gambar ini sudah ditindaklanjuti oleh Panwascam Tualang," pungkasnya.

Sementara oknum Bacaleg inisial Is masih belum bisa dikonfirmasi. Datariau.com masih mengupayakan bisa konfirmasi dan akan dimuat pada berita selanjutnya. (hs)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)