Begini Penjelasan Konsolidator Pro Uun Terkait Pembubaran Kampanye Agung-Markarius di Lapangan SMEA Hangtuah

datariau.com
2.097 view
Begini Penjelasan Konsolidator Pro Uun Terkait Pembubaran Kampanye Agung-Markarius di Lapangan SMEA Hangtuah
Foto: Ist.
Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir (kanan) bersama Calon Walikota Pekanbaru Muflihun. 

PEKANBARU, datariau.com - Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf (i) disebutkan adanya larangan kampanye di tempat sarana pendidikan.

Dari larangan itu, pihaknya langsung melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 5, Agung-Markarius Anwar di Lapangan Bola SMEA Hangtuah Pekanbaru.

"Itu merupakan fasilitas milik Pemko Pekanbaru. Bahkan di lapangan sudah terpampang jelas ada logo dan bertuliskan Pemerintah Kota Pekanbaru," jelas Abdul Khair, Sabtu (16/11/2024).

Diterangkannya bahwa kegiatan tersebut telah ditindak tegas oleh Panwaslu sebagai fungsinya menurut hukum.

Bahkan dari pengakuan tim Paslon Nomor 5 yang tersebar di media sudah membayar/menyewa tempat tersebut sebesar Rp 2 juta. Jika hal itu benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

"Dalam pengakuan mereka kan sudah bayar dan sudah dihibahkan kepada masyarakat. Sementara ini milik Pemko Pekanbaru, jadi kepada siapa mereka bayar, malah pungli jadinya. Itu kan sudah jelas melanggar aturan," jelasnya.

Namun begitu, kata Abdul Khair, keputusan tetap ada di Panwaslu. Apakah memang itu pelanggaran atau ada pihak yang mengada-ada.

"Karena kami punya bukti bahwa itu milik Pemko Pekanbaru, makanya kami laporkan," ungkapnya.

Sebelumnya Pengawas Pemilu melalui Panwas Kecamatan Lima Puluh, membubarkan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 5, Agung Nugroho - Markarius Anwar atas laporan Tim Advokat BERTUAH pada Jum'at (15/11/2024).

Lapangan SMEA Pekanbaru berukuran 6.830 M² yang berlokasi di Jalan Kini Balu, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, tercatat asetnya di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

"Fasilitas pemerintah/negara tidak boleh dipakai kampanye kecuali fasilitas umum dan tempat-tempat yang memang biasa disewakan sebagai sumber PAD," ujar Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, Sabtu (16/11/2024).

Sementara itu Agung Nugroho, calon Walikota nomor urut 5, mengonfirmasi bahwa pembatalan kampanye terjadi akibat adanya laporan ke Panwaslu terkait penggunaan Lapangan Bola Hangtuah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan warga dan menyewa lapangan tersebut. Namun, ada laporan yang menyebutkan bahwa lapangan itu milik pemerintah. Karena itu, Panwaslu meminta agar kegiatan dibatalkan," jelas Agung.

Meski kecewa, Agung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang sudah hadir. Ia berjanji akan mencari alternatif lokasi untuk melanjutkan kampanye.

"Kami minta maaf sebesar-besarnya. Kami memilih mengikuti aturan agar tidak ada konflik lebih lanjut. Namun, kami pastikan akan kembali bertemu masyarakat di lokasi lain," tambahnya. (rls/end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)