Meski Sering Ditegur, Oknum Caleg Dari Gerindra di Perawang Siak Pasang APK Tidak Pada Tempatnya

Hermansyah
1.623 view
Meski Sering Ditegur, Oknum Caleg Dari Gerindra di Perawang Siak Pasang APK Tidak Pada Tempatnya
Baliho oknum Caleg dari Gerindra dipasang tidak pada tempatnya.

SIAK, datariau.com - Meski berulang kali di ingatkan, oknum Caleg dari partai Gerindra inisial AAR di Perawang, dinilai tidak tahu aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, Jum'at (2/11/2018) pagi.

Oknum Caleg dari partai Gerinda nomor urut 1dengan sengaja memasang baliho di Simpang 4 Jalan Baru (Jalan Hang Nadim) Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Padahal menurut aturannya itu bukan merupakan Zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Jum'at (2/11/2018) malam. Kepada oknum Caleg dari partai Gerindra inisial AAR dengan nomor urut 1 untuk Dapil 3 Tualang menyebutkan akan segera memindahkan baliho yang sudah dipasang oleh timnya tersebut.

"Ada kesalahan dan sudah mau dipindahkan, karena miss komunikasi dengan tim, bukan Simpang Jalan Baru tapi Simpang Kulim. Sudah dibuka malam ini, paling lama besok dipindahkan, terima kasih infonya," terang oknum Caleg Dapil 3 Tualang inisial AAR melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum'at (2/11/2018) sekira pukul 23.37 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Jum'at (2/11/2018) bahwa Zona pemasangan APK di Kampung Tualang Kecamatan Tualang, terdapat 4 titik. Satu titik di pertigaan depan Kantor KTKBM, satu di Simpang tiga Jalan Hang Tuah-Sripaduka, satu di Jalan Hangtuah depan Kantor Desa, dan Jalan Hang Nadim depan Gerbang PT SDI.

Divisi Penindakan dan Penegakan Hukum Panwaslu Kecamatan Tualang, Harlen Menurung ST, membenarkan adanya baliho salah satu oknum Caleg dari partai Gerindra inisial AAR nomor urut 1 yang dipasang bukan pada tempatnya.

"Memang ada baliho oknum Caleg DPRD Siak inisial AAR, itu yang salah tempat, tadi siang sudah kita informasikan agar itu dipindahkan," sebutnya.

Dijelaskan Harlen lagi, untuk pemasangan setiap desa ada 4 titik atau zona yang telah disepakati sesuai dengan aturan dari KPU Kabupaten Siak. Dimana posisi zona itu untuk masing-masing Caleg sebenarnya sudah mengetahuinya. "Beberapa tempat APK Caleg, memang sudah sesuai dengan zonanya dan sebagian belum, yang belum, sudah kita ingatkan," pungkasnya.(IH)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)