Mengenal 5 Surat Suara dan Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019

datariau.com
1.726 view
Mengenal 5 Surat Suara dan Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Menjelang pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif baik tingkat Provinsi maupun Daerah tahun 2019, Capres dan Cawapres tengah menjadi sorotan publik, baik paslon nomor urut 01 maupun paslon nomor urut 02.

Kini para paslon mengadakan kampanye ke berbagai Provinsi di Indonesia. Baru-baru ini Pekanbaru menjadi tujuan kampanye dari kedua paslon.

Pemilu akan diadakan pada tanggal 17 April 2019, masyarakat dapat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan.

Ketika kita akan mencoblos, panitia pemilu akan memberikan 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda. Berikut kami paparkan prosedur dan surat suara apa saja yang akan kita coblos nanti:

1. Surat suara pilpres berwarna abu-abu, jenis kertas adalah HVS 80 gram yang berukuran 22 x 31 cm. Surat suara ini berbentuk lebaran persegi panjang yang terdiri dari 2 bagian yakni bagian luar dan bagian dalam

2. Surat suara DPR warna kuning. Berukuran 51x 82 cm. Surat suara ini tidak terdapat foto calon anggota DPR

3. Surat berwarna merah untuk memilih anggota DPD, terdapat 9 kategori ukuran juga terdapat foto setiap calon anggota DPD

4. Surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan tidak terdapat foto pasangan calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak terdapat foto calon anggota

Prosedur pelaksanaan pemilihan umum 2019

1. Masyarakat datang ke TPS yang terdekat

2. Panitia memastikan bahwa peserta terdaftar sebagai pemilih

3. Peserta akan menerima liba buah surat suara dari panitia

4. Peserta menuju kotak pencoblosan

5. Peserta mencoblos lima surat suara tersebut sesuai dengan jenis surat suara. Pencoblosan surat suara dilakukan sekali pada nomor atau tanda partai politik, dan/atau nama calon presiden ataupun anggota legislatif

6. Peserta pemilihan yang memiliki kebutuhan khusus seperti tuna netra, maka panitia akan memberikan template surat suara

7. Surat suara tersebut dimasukkan kedalam kotak suara

8. Celupkan ujung jari kelingking pada tinta yang telah disediakan panitia, sebagai bukti telah melakukan pemilihan umum

Itulah beberapa prosedur yang perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahan ketika mencoblos dan surat suara tidak hangus. (ind)
Penulis
: Indri Primayenti
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)