PELALAWAN, datariau.com - Mengaku telah membeli lahan kepada Kebatinan (pemangku adat) di Desa Lubuk Kembang Bunga pemekaran dengan Desa Bagan Limau, seorang pengusaha bernama Sutikno diduga menguasai ratusan hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Lahan itu ditanami kelapa sawit.
Padahal, kawasan TNTN sangat penting dipertahankan dan sangat strategis sebagai habitat pelestarian satwa besar seperti gajah, harimau dan lain-lain dan berbagai jenis flora serta TNTN berfungsi untuk konservasi air dan tanah. Hal itu sesuai dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya hayati dan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Pelesatarian Suaka Alam dan Pelestarian Alam.
Terlebih, Menteri Kehutanan RI sudah menunjuk Tesso Nilo sebagai Taman Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 255/Menhut-II/2004. Perubahan fungsi kawasan hutan produksi terbatas menjadi TNTN yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau mencakup luasan 38.576 ha.
Sesuai ketentuan tersebut, lahan Sutikno Cs diyakini termasuk kawasan TNTN. Namun sampai saat ini Sutikno Cs masih menguasai dan menikmati hasil ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut.
Demikian disampaikan Sutikno melalui Po Ho yang merupakan orang kepercayaannya. Po Ho mengaku Sutikno hanya memiliki 10 hektare lahan dari ratusan hektare lahan Kelompok Tani Bunga Tanjung di Kawasan TNTN Pelalawan.
"Lahan punya pak Sutikno hanya 10 hektare. Sisanya yang ratusan itu adalah milik kelompok tani yang diamanahkan kepada Pak Sutikno mengelolanya," ungkap Po Ho kepada Datariau.com, Jumat (21/12/2018).
Saat dipertanyakan atas kepemilikan lahannya di kawasan konservasi TNTN, staf Sutikno mengakui bahwa lahan yang mereka manfaatkan perkebunan kelapa sawit itu tidak melanggar aturan hukum dan dianggap usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit itu legal.
"Lahan itu telah kami beli pada tahun 1998 hingga 2001 mulai penanaman kelapa sawit, kami setiap tahunnya membayar pajak, saya tidak menyalahkan pemerintah, tapi desa di sana (Bagan Limau) telah ada masyarakat sejak tahun 1930, telah bercocok tanam sebagai mata pencaharian mereka, tiba-tiba sebagai penunjukan perluasan TNTN ke desa itu, bahkan kantor desa, sekolah dan rumah warga desa termasuk kawasan TNTN," terangnya.
Po Ho melanjutkan, bahwa beberapa tahun lalu kantor desa, sekolah, rumah desa dan fasilitas lain dikeluarkan dari kawasan TNTN, hanya kebun-kebun warga belum dikeluarkan. "Sudah telanjur jadi kebun secara resmi sebelum ditunjuk sebagai perluasan TNTN," ungkap Po Ho.
Ditambah lagi, awal mulanya sebelum terbentuknya lahan konservasi TNTN, pihaknya membeli lahan itu kepada Kebatinan (pemangku adat) di Desa Lubuk Kembang Bunga pemekaran dengan Desa Bagan Limau. Ketika disinggung tentang kebatinan (pemangku adat) tentang hutan adat tidak dapat diperjualbelikan, Po Ho mengatakan hutan lama-lama menjadi kebun dan akhirnya diperjualbelikan.
"Sekilas pemikiran saya, hutan adat lama-lama kan bisa bergeser juga ke kebun, lalu kebun kan bisa diperjualbelikan juga karena mungkin anak cucu tidak mau mewarisi lagi," pungkasnya. (win)