Mendapat Izin TDUP Melalui OSS Pemerintah, Berikut Keterangan Owner My Friend Family Karaoke

Hermansyah
4.827 view
Mendapat Izin TDUP Melalui OSS Pemerintah, Berikut Keterangan Owner My Friend Family Karaoke
My Friend Family Karaoke buka setelah mendapat izin TDUP dan Lingkungan.

SIAK, datariau.com - Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Siak menyegel beberapa tempat hiburan karaoke di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dikarenakan melanggar Perbup Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Cara Penyelenggara Pariwisata.

Menindaklanjuti perihal tersebut Owner My Friend Family Karaoke mengatakan, bahwa izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diproses melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang dikeluarkan oleh Pemerintahan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 32 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik, menertibkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada My Friend Family Karaoke.

Selanjutnya dengan ketentuan pasal 32 Ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik, menerbitkan izin Lingkungan kepada My Friend Family Karaoke.

"Untuk masalah Pelangi Karaoke maupun Anak Langit itu kita tidak tau, yang jelas kita ada niat untuk mengurus izinnya melalui OSS itulah yang terjadi, sehingga kita (Family Karaoke) mendapatkan izinnya sekarang," terang Owner My Friend Family Karaoke Herman saat ditemui datariau.com, Ahad (3/3/2019) sore.

Lanjutnya, setelah izinnya keluar melalui Online Single Submission (OSS) kemudian Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.

"Setelah izin yang dikeluarkan pemerintah melalui OSS pada tanggal 1 November 2018 dan 21 Desember 2018 lalu, kemudian pada tanggal 28 Februari 2019 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Siak baru dapat mengeluarkan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ungkap Herman.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan izin resmi berupa TDUP, kemudian pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, memberi kewenangan kepada pihak pengusaha untuk membuka kunci (segel) itu. Dengan catatan dalam poin-poin yang termasuk dalam pengurusan izin telah dilaksanakan (di urus) dan didapatkan oleh pengusaha tempat hiburan tersebut.

"Karena kita (pengusaha) telah mendapatkan izin, sebelumnya juga sudah tertera pada surat pemberitahuan tersebut, apabila pengusaha telah mengurus izin, maka kunci atau segel dapat dibuka oleh pemilik tempat usaha, dan perihal tersebut juga tertera didalam surat pemberitahuan sebelumnya," imbuhnya.(EM)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)