SIAK, datariau.com - Perihal sanksi administrasi lingkungan terhadap usaha penginapan atau Green Hotel di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau beberapa waktu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak.
Dengan demikian DLH Kabupaten Siak pun memeriksa kembali jadwal akhir sanksi administrasi tersebut dengan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Siak dengan menyampaikan surat resmi itu langsung dalam penindakan perizinan usaha tersebut agar ditindaklanjuti.
"Tetap yang akan kita lakukan sebelun bertindak dan eksekusi, tentunya kita melalukanya secara preventive dan secara persuasif terlebih dulu," kata Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi kepada datariau.com pada (10/6/2020) kemarin.
"Tindak itu kita lakukan tentunya agar setiap pengusaha dapat berinventasi di Kabupaten Siak, kami juga mendorong pengusaha berminat dan nyaman dalam berinvestisi di daerah kita kedepan. Terkait Green Hotel itu semalam surat dari DLH Siak baru sampai ke kita," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Perundang Undangan Daerah Subandi SSos MSi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH menyebutkan masa pemberlakuan sanksi terhadap Green Hotel sudah berakhir dan surat dari DLH Siak juga baru sampai ke kantor Satpol PP Siak.
"Sanksi yang diberikan beberapa waktu lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu perihal tidak adanya dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dari Green Hotel tersebut, tentunya untuk tindakan nanti kita coba turun ke lokasi hotel tersebut," kata Sahrul.
Sanksi yang diberikan dinas terkat yang memutuskan Kepala DLH Kabupaten Siak tentang sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap Hotel Green kepada Green hotel di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau.
Menerapkan sanksi administratif paksaan Pemerintah Kabupaten Siak kepada perusahaan; Green Hotel, jenis usaha/kegiatan; penginapan, penanggungjawab: Steven, di lokasi; Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang.
Penanggungjawab kegiatan hotel di Kelurahan Perawang atasnama Green Hotel dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah karena telah melanggar; pasal 34 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yang menyatakan bahwa;
"setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL".
Pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan yang menyatakan bahwa; "setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan".
"Kita pelajari dulu surat dari DLH, karena dasar pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola hotel Undang Undang, sedangkan yang ditangani oleh PPNS Satpol PP peraturan daerah (Perda)," imbuhnya.
Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH, Kamis (11/6/2020) sore, mengatakan pelanggaran itu nanti akan kita dikaitkan dengan Perda Siak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Oleh sebab itu kita akan kaitkan dengan Perda yang berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan/IMB, karena mereka otomatis belum ada IMB," tandasya(Eman)