SIAK, datariau.com - Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) bersama Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Siak laporkan pemilik akun Facebook Edo Darat terkait ujaran kebencian beberapa waktu melalui dinding wall komentar media sosial Facebook, Kamis (26/4/2018).
Dengan demikian sebagai garda terdepan MPKS dan Pekat IB Kabupaten Siak meloporkan akun Facebook Edo Daratan perihal tersebut ke Mapolres Siak untuk ditindaklanjuti perihal kejadian itu.
"Kito sangat menyayangkan hal tersebut hendaknya bijaklah dalam bersosial media, kami juga bersama ketua DPD Pekat IB dan beberapa Pengurus MPKS sudah membuat laporan resmi ke Polres Siak dan kita berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti," kata Ketua MPKS Wan Hamzah kepada datariau.com, Jum'at (27/4/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
Dikatakannya, untuk sementara ini kita buat di Polres Siak dulu, kita yakin dengan penegak hukum akan cepat merespon, karena kito tak mau ado orang-orang yang tidak bertanggungjawab merusak kedamaian yang ada di Kabupaten Siak ini.
"Mengingat situasi dan kondisi jelang Pilgubri jangan ado orang-orang yang memanfaatkan situasi ini untuk membuat kekacauan di Siak. Kito orang Melayu punya sifat sopan dan welcome buat siapa saja yang datang ke Siak, tapi jangan coba-coba untuk mengacau, kami MPKS akan jadi barisan depan sebagai bentuk kepedulian kami pada Kabupaten Siak," tutur Wan.
Berikut tulisan ujaran kebencian akun Facebook Edo Daratan disalah satu wall komentar beberapa waktu lalu, "A××××g tu org siak," tulis akun Facebook Edo Daratan itu.
"Siak yg mno bos, cp org nya," tulis akun Facebook Erpin Anker menanggapi komentar Edo Daratan.
"Iyo siapo org, jangn asal cakap org siak itu a××××g kmi semuo yg tgl di siak ni sakit hati kmi klu anda berkata `A××××g TU ORG SIAK` kmi tak terima klu anda pnya masalah sma org tu selesai kn lh secara baik""" jgan kmi yg tak tau apa"" anda bawa"" ok," tulis akun Facebook Iin Chie Putri Siak membalas komentar Edo Daratan tersebut sedikit kesal atas ucapan pemilik akun Edo Daratan itu.

Dalam hal itu pemilik akun Facebook Edo Daratan termasuk ke ranah Undang-Undang (ITE), dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Ada ketentuan dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah yang terkait dengan SARA di dunia maya.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak kebebasan informasi yang digunakan untuk membangkitkan rasa kebencian atau permawanan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen adalah "kebencian atau rasa benci untuk orang-orang karena perbedaan ras dan etnis" atau "kebencian atau rasa benci kepada orang lain" berdasarkan diskriminasi ras dan etnis ". Saat ini KUHP secara umum merupakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157.
Ketika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khusus pasal 28 ayat (2) juga mememiliki hal-hal yang sangat penting yaitu "Rangkaian Rasa Kebencian atau Permawanan Individu". ras, dan antargolongan (SARA). "Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur-unsur SARA yang berbunyi dengan" suku, agama, ras, dan antargolongan "ini menunjukkan bahwa muatannya lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etna dan ras namun ada unsur-unsur dalam frase "agama dan antar golongan", yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi tersebut.
Karena pasal 28 ayat (2) ITE adalah sangat penting untuk tindak pidana kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal lainnya. Maka tren penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, karena elemennya lebih luas, dengan lebih akurat dan lebih mudah untuk menyasar penyetian berbasis SARA di dunia maya, selain UU lainnya.