Press Conference

Lolos Dari Sekapan Pelaku, Korban Berjalan Dikegelapan Malam Hingga Mendapatkan Pertolongan Warga Tumang Siak

Hermansyah
3.878 view
Lolos Dari Sekapan Pelaku, Korban Berjalan Dikegelapan Malam Hingga Mendapatkan Pertolongan Warga Tumang Siak
Press Conference Tindak Pidana Penculikan.

SIAK, datariau.com - Kepolisian Resort (Polres) Siak gelar Press Conference pengungkapan tindak pidana pelaku penculikan anak dibawah umur disertai dengan meminta uang tebusan, Senin (1/4/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Press Conference itu di ikuti oleh awak media Kabupaten Siak beserta menghadirkan pelaku tindak pidana penculikan inisial DN (39) beserta barang bukti yang dilaksanakan tepat diteras Mapolres Siak, Senin (1/4/2019) pagi, itu dipimpin langsung oleh Waka Polres Siak Kompol Abdul Hariri yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhamad Faizal Ramzani.

Adapun peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Rabu, 27 Maret 2019 sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di Jalan samping Masjid Nurul Hidayah RT02/RW05 Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. "RGS berumur 8 tahun seorang pelajar SD kelas 3, lamat RT 002 RW 005 Kp. Tuah Indra Pura Kec.Bungaraya Kab.Siak.

Kondisi korban saat kejadian, saat itu korban diturunkan oleh pelaku di pinggir jalan perkebunan akasia tepatnya di Desa Tumang sekira pukul 21.00 WIB," kata Waka Polres Siak Kompol Abdul Hariri, Senin (1/4/2019) pagi.

Sambung Waka Polres Siak itu, kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan lakban warna kuning dengan posisi  kedua tangan dibelakang. Lalu pelaku melakban mata korban juga dengan menggunakan lakban warna kuning, saat itu korban meronta kesakitan, sehingga pelaku membuka lakban korban.

"Pelipis atas sebelah kiri korban mengalami luka robek, kemudian pelaku melakban mulut korban dan mengikat kaki korban dengan menggunakan kerudung milik anak tirinya. Setelah itu pelaku memasukan korban kedalam karung goni plastik warna putih, kemudian pelaku meninggalkan korban dipinggir jalan perkebunan akasia tersebut sendirian," tutur Kompol Abdul Hariri tersebut.

Sebelumnya sekira pukul 17.30 WIB, korban lagi bermain dijalan bersama teman-teman sambil menunggu Adzan Magrib untuk pergi mengaji di Masjid Nurul Hidayah, tidak lama kemudian datanglah seorang laki-laki yang korban kenali bernama DN (39) yang menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah tanpa platform.

"Saat itu pelaku mengatakan 'ayo ikut kesana dulu ke tempat kak YI (anak pelaku)', seketika itu korban langsung ikut naik sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dengan duduk dibelakang. Selanjutnya korban dibawa ke arah Siak melewati Kampung Buatan Lestari, sesampainya di Kampung Buatan Lestari tepatnya di sekunder tujuh pelaku berhenti menghampiri anak tirinya bernama YI yang sedang membeli roti bakar. Setelah itu, anaknya kembali ikut naik dengan korban bersama pelaku menuju ke Siak yang mana pada saat itu pelaku mengatakan 'kita ke Siak dulu jemput baju'," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhamad Faizal Ramzani melanjutkan penjelasan Waka Polres Siak Kompol Abdul Hariri.

Selanjutnya, korban bersama anak tiri pelaku pergi ke Siak, sesampainya di Siak korban dan anak tiri pelaku diturunkan dilapangan Siak Bermadah tepatnya didepan Istana Siak. Kemudian pelaku pergi untuk menjemput baju miliknya dan anak tirinya itu dan tidak lama pelaku pun kembali dengan membawa tas dan menghampiri korban bersama anak tirinya.

Setelah dijemput pelaku dan membawanya pergi kearah Kecamatan Mempura ketempat mobil bus SAN tujuan Bandung, dan diperjalanan warga menghubungi pelaku melalui via handphone dan mengatakan "RGS ada sama kamu tidak, kamu sudah sampai mana" lalu pelaku menjawab, "saya sudah di Soro Langun, R tidak ada sama aku" lalu warga mengatakan "R hilang, kata anak-anak itu bilang dibawa sama kamu" lalu pelaku menjawab "tidak ada" lalu warga mengatakan "ya sudahlah kamu aktif kan saja nomor mu terus, masalahnya orang-orang ini curiga sama kamu".

Kemudian pelaku pun putar ke arah Tumang dan diperjalanan ke arah Tumang pelaku menurunkan korban dan menyuruh (RGS) untuk meletakkan tangannya ke belakang. Selanjutnya pelaku mengikat kedua tangannya dengan menggunakan lakban. Saat itu RGS mengatakan, "mau diapain om, saya salah apa om" lalu pelaku menjawab "aku kesal sama bapak mu dit, karena tidak pernah ngajak aku kerja, aku di diamkan terus, jadi kau mau ku bawa ke Bandung untuk kawan YI (anak tiri pelaku)". 

"Saat itu korban mengatakan, "janganlah om, nanti mamak nangis" lalu pelaku menjawab, "Ya, nanti mamak mu sama bapak mu kesini jemput", lalu korban menjawab "lama tidak, aku takut om" lalu pelaku mengatakan, "tidak sebentar saja, nanti bapak mu kemari (sambil melakban). Dan pada saat pelaku melakban mata korban, korban mengatakan, "sakit om" lalu pelaku membuka lakban yang di matanya, selanjutnya pelaku melakban mulut korban dan mengikat kaki korban dengan menggunakan kerudung warna putih biru milik anak tirinya YI , saat itu pelaku memasukan korban kedalam karung goni plastik warna putih," jelas Kasat Reskrim Polres Siak itu.

Selanjutnya, setelah itu pelaku dan anak pelaku YI pergi sebuah kerumah kosong dan istirahat disana, sekira pukul 21.15 WIB, pelaku pergi ketempat dimana pelaku menurunkan korban. Setelah dicek korban sudah tidak berada ditempat. Kemudian pelaku kembali lagi kerumah kosong tersebut dan sekira pukul 23.17 WIB, diperjalanan pelaku mengirimkan pesan singkat melalui via handphone berupa sms kepada orang tua korban yang isinya, "jangan lapor polisi besok sediakan uang, bawa kearah Danau Cincin sendirian", orang tua korban membalas sms tersebut, "berapa", lalu pelaku mengirim sms kembali, "100 juta, ingat jangan lapor polisi atau lapor siapapun, jangan ada yang ngawal, anakmu RGS ada sama aku". 

Saat itu orang tua korban pun kembali membalas sms pelaku tersebut dengan mengatakan, "iya nanti nyari dulu". Setelah bermalam di rumah kosong tersebut, dan keesokan harinya pelaku pergi kearah Perawang menuju Pekan baru saat diperjalanan pelaku ditangkap Tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Bunga Raya. 

"Terhadap pelaku diterapkan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 330 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 368  Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Siak, Senin (1/4/2019).

Selain itu, Kepolisian Resort (Polres) Siak juga salut dengan keberanian korban RGS (8) yang berjalan pada kegelapan malam itu selama 5 jam. Hingga akhirnya korban menemukan permukiman warga setempat, selanjutnya mendapatkan pertolongan dari warga dan Kepala Dusun Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)