Lima Tersangka Korupsi Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Terancam 20 Tahun Penjara

datariau.com
1.021 view
Lima Tersangka Korupsi Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mempersiapkan tuntutan 20 tahun penjara untuk lima tersangka dugaan korupsi Rp2,5 miliar dalam proyek drainase Jalan Soekarno Hatta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Yuriza Antoni Kejari Pekanbaru menjelaskan, sudah mempersiapkan tuntutan untuk kelima tersangka dugaan korupsi drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tuntutan 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Yuriza kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Dijelaskannya, proses berkas kelima tersangka tersebut sudah memasuki tahap kedua di Kejari Pekanbaru. "Dari penyidik ini ke penuntut umum lagi diteliti berkasnya. Sekarang penyidikan baru penelitian berkasnya," terang Yuriza.

Sebagaimana diketahui, Oktober lalu Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan lima orang tersangka yakni berinisial SJ selaku direktur utama PT SJK, ICS selaku pejabat pembuat komitmen, IS selaku konsulatan pengawas CV SPE, WS selaku ketua pokja, dan RAP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Kota Pekanbaru yang merugikan negara lebih dari Rp2,5 miliar atas proyek sejumlah titik pembangunan drainase yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan gorong-gorong di Jalan Soekarno Hatta Paket A, yakni di simpang Jalan Riau hingga Simpang Mal SKA.

Proyek drainse tersebut didanai dari APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp11.450.609.000,00.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melakukan audit. Hasilnya tak tanggung-tanggung, proyek ini dinyatakan telah merugikan negara Rp2 miliar lebih.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan penyimpangan proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan PT SJK.

Pengaturan menggunakan uang pelicin Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. (win)

Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)