Kuasa Hukum Bantah Gaji Karyawan PT CSK dan UD Citra Jaya Dibawah UMK

datariau.com
3.280 view
Kuasa Hukum Bantah Gaji Karyawan PT CSK dan UD Citra Jaya Dibawah UMK
PEKANBARU, datariau.com - Pihak Perusahaan Distribusi Makanan Ringan PT Citra Surya Kencana (CSK) dan UD Citra Jaya melalui kuasa hukum Lim Posan SH MKn membantah pernyataan karyawan yang mengatakan upah maupun gaji mereka dibawah upah minimum kota (UMK) Pekanbaru.

Kepada datariau.com Lim Posan memaparkan bahwa gaji sopir sekitar Rp3.150.000 per bulan dengan rincian gaji Rp70.000 per hari, uang makan Rp30.000 per hari dan tunjangan kerajinan Rp200.000 per bulan.

‎"Keluar kota Rp12.500, uang kerajinan untuk sopir itu misalnya jaga mobil dapat Rp200 ribu. Kalau 20 hari kerja masih itu sudah memenuhi UMK termasuk karyawan gudang semua sudah memenuhi UMK," ujarnya, Senin (25/3/2019).

Keterangan Lim Posan ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Johansen sebelumnya saat dikonfirmasi dan direkam wartawan, mengakui bahwa apa yang dikatakan karyawan tidak digaji sesuai UMK, bahkan Johansen berjanji akan memperbaiki apa yang menjadi persoalan tersebut.

Menanggapi adanya perbedaan jawaban antara Johansen dan kuasa hukum ini, Lim Posan menebak-nebak barangkali Johansen tidak paham. "Mungkin ketidakpahaman dia," tandas ‎Lim Posan.

Sementara itu, Komisi V DPRD Riau yang membidangi Tenaga Kerja berencana akan menindaklanjuti informasi ini, baik dengan cara meninjau langsung ke perusahaan maupun memanggil pihak perusahaan nantinya.

"Kita besok rapatkan dan nanti kita akan cek ke lapangan. Kalau terbukti menyalahi aturan, kan sanksinya ada dua, satu bisa dipidana dan satu lagi bisa ditutup perusahaannya itu," tegas Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson. (win)
Penulis
: Windy
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)