Koordinasi Rencana Detil RDTR dan SBWP Pemkab Siak Dengan Kementerian ATR di Pekanbaru Riau

Hermansyah
968 view
Koordinasi Rencana Detil RDTR dan SBWP Pemkab Siak Dengan Kementerian ATR di Pekanbaru Riau
Sekertaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Tengku Said Hamzah.

PEKANBARU, datariau.com - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional laksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (3/10/2019) kemarin di Pekanbaru, Riau.

Diskusi kelompok terarah ini membahas Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), Perumusan Konsep Perencanaan, Tujuan Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan (SBWP). 

Selain itu juga dibahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR BWP Perkotaan ibukota Kabupaten Siak, Kota Siak Sri Indrapura.

Rangkaian pembahasan rencana kebijakan tata ruang itu dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perizinan investasi melalui Online Single Submission (OSS), melalui penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Siak sebagai salah satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi prioritas pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah selepas menghadiri kegiatan tersebut menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan dapat menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Serta Peraturan Zonasi (PZ) sebagai bentuk dasar dalam penertiban izin pemanfaatan ruang untuk investasi daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

"Hal ini sudah kita antisipasi dan sudah kita laksanakan. Kegiatan ini sangat penting bagi kemajuan Kota Siak Sri Indrapura ibukota Kabupaten Siak, yang menjadi salah satu dari lima barometer kabupaten/kota Provinsi Riau" ungkap dia.

Dan melalui kegiatan ini pula, kata Hamzah, berharap Pokja KLHS terintegrasi dengan Tim Penyusun RDTR dapat segera terbentuk. Sehingga dapat segera mengalokasikan penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2019-2020 untuk keperluan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  dan Peraturan Zonasi (PZ).

Dikatakan Hamzah lagi, agar segera melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian dan lembaga teknis terkait, dalam Penyusunan Materi, Naskah Akademis, Ranperda, serta album Peta.

Dalam hal itu, menurutnya, tetap melibatkan DPRD kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan penetapan RDTR dan PZ. 

Hal ini dikarenakan RDTR dan PZ sudah termasuk dalam pengagendaan penyusunan dan penetapan Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 - 2020.

"Kolaborasi peran dan fungsi masing masing unsur terkait didaerah mutlak diperlukan, agar dapat mewujudkan kesesuaian data dan perencanaan. Sehingga pemanfaatan dari kegiatan pembangunan dapat membawa hasil yang maksimal dan optimal," sebutnya

Secara khusus, kata Setda Siak Tengku Said Hamzah itu, Pemerintah Kabupaten Siak dapat menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini, mengingat urgensi pelaksanaan agenda terkait dan materi pembahasannya sangat diperlukan oleh masing masing daerah kabupaten/kota.

"Kami ucapkan terimakasih atas berlangsungnya kegiatan ini, dan tentunya dengan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita semua," tutupnya.(rls)

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)