SIAK, datariau.com - Hj alias Heri (45) karyawan PT IKPP Perawang dan AR alias Aran (40) karyawan kontraktor PT CSK Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (11/2/2020) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.
Kedua tersangka merupakan karyawan swasta PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang dan karyawan kontrak PT Cemerlang Samudra Kontindo (CSK) ketangkap basah polisi saat konsumsi narkotika jenis sabu di Jalan Workshop Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.
"Kedua tersangka ini merupakan karyawan swasta PT IKPP dan PT CSK yang tertangkap basah saat konsumsi sabu," kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Rabu (12/2/2020).
Penangkapan kedua tersangka ini, kata Kapolsek Tualang, berdasarkan informasi masyarakat setempat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di daerah Jalan Workshop Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.
"Di lokasi ditemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu kaca Pirex berisikan sabu sisa pakai, dua buah mancis, satu buah sendok sabu dari pipet plastic, satu bungkus plastic bening berisikan sabu sisa pakai, tiga paket kecil sabu beserta satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam," jelas Pribadi.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil didapat di lokasi itu, kemudian dibawa dan di amankan ke Mapolsek Tualang guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut..(man)