Kejari Musnahkan 16 Ribu Gram Ganja, 638 Gram Sabu dan 82 Karton Rokok

Datariau.com
1.067 view
Kejari Musnahkan 16 Ribu Gram Ganja, 638 Gram Sabu dan 82 Karton Rokok
Kajari Langsa memberikan keterangan.

LANGSA, datariau.com - Kejari Langsa musnahkan barang bukti hasil sitaan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht).


Sedikitnya jenis tindak pidana Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 16,158,83 Gram daun ganja kering, 636,08 Gram sabu dan tindak pidana khusus berupa 82 karton rokok merk Luffman, di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup Pemko Langsa, Gampong Simpang We Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Senin (10/8/2020).


Pada kesempatan itu Kajari Langsa Ikhwanul Hakim SH dalam keterangannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tidak pidana narkotika maupun tindak pidana khusus.


Pihaknya juga merasa prihatin akan hal tersebut, karena kebanyakan pelaku tindak pidana narkotika itu merupakan generasi muda anak bangsa. 


Olek karenanya mari kita bersama baik masyarakat maupun penegak hukum bergerak cepat memberantas narkotika melakukan pencegahan dini baik secara preventif maupun reprensif. 


Sementara pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kapolres Langsa AKBP Giyarto, dan Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH MH, serta dihadiri Asisten III Pemko Langsa Junaidi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Umar ST dan sejumlah Kepala Dinas/Badan Pemko Langsa. (esyar). 

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)