Kasus Pembunuhan Antoni Mirawan, Keluarga dan Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara

Izon
1.027 view
Kasus Pembunuhan Antoni Mirawan, Keluarga dan Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara
Keluarga korban.
TEMBILAHAN, datariau.com - Peristiwa berdarah yang menimpa Antoni Mirawan (40) warga Sungai Salak, keluarga korban dan kuasa hukum telah mendapat hasil perkembangan penyidikan terkait perkara ini.

"Namun kami belum puasa atas hasil tersebut karena hari ini kami resmi menyurati Polsek Tempuling meminta agar supaya dilakukan gelar khusus terkait perkara ini," ujar Yudhia Perdana Sikumbang, Kuasa Hukum keluarga korban, kemarin.

Dirinya mengatakan, permohonan tersebut berdasarkan LP No.02/III/2019 riau/polsek-tpl, diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam pasal 71 angka 1 berbunyi, gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf bb, bertujuan untuk merespon laporan pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik.

"Jadi, atas dasar ini kami memohon kepada pihak Polsek Tempuling untuk dapat segera merealisasikan gelar perkara khusus agar perkara ini dapat terang serta mendapatkan kepastian hukum khususnya kepada keluarga korban. Selanjutnya kita akan tunggu respon dari pihak Kepolisian Sektor Tempuling terkait ini," ujarnya.

Perlu diketahui, perkara ini terjadi di Tempuling Inhil, yang mana korban ditikam dengan 7 luka tusukan hingga akhirnya korban meninggal dunia yang terjadi kurang lebih sebulan lalu tepatnya pada Senin (25/3/2019), kini telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

Menurut keluarga korban, sebelum akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat menuturkan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh tiga orang yakni inisial iw, sa dan iy, namun hingga kini polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni iy. Peristiwa berdarah ini terjadi di sekitar Jalan Pendidikan desa Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Inhil. Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. (zon)
Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)