Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Meranti Didakwa Bersalah

datariau.com
1.326 view
Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Meranti Didakwa Bersalah
Foto: Riauterkini.com
DATARIAU.COM - Marsita alias Ita Binti Sumarno calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3, didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Kepulauan Meranti.

Marsita didakwa bersalah melanggar ketentuan Pemilu sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpinan Majelis Hakim Annisa Sitawati, SH dua hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH dan Mohd. Rizki, SH.

Marsita didampingi kuasa hukumnya, Bony Nofrizal, SH, dakwaan dibacakan JPU, Mulyadi. Dalam dakwaan tersebut, terjadi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu pada Rabu (9/1/19) lalu, sekitar pukul 15.17 WIB.

Saat itu, terdakwa melakukan pertemuan dan tatap muka (berkampanye) dengan dihadiri sekitar 20 ibu-ibu majelis taklim Desa Batang Malas, di salah satu ruangan MTs Raudhatul Hidayah Jalan K.H Khumaidy RT03/RW01, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dan milik Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlas.

Selain pembacaan dakwaan digelar Senin (25/2/19) kemarin di ruang sidang Kartika itu, juga didengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan, masing-masing, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Ketua Panwascam, Rudi Kurniawan dan anggota Panwascam Chanifudin.

Selain Marsita, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti juga menetapkan tim kampanye Marsita, Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin sebagai tersangka dan dakwaan terpisah. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)