KPK Ingatkan Pelaku Korupsi Saat Bencana Bisa Diancam Pidana Mati

703 view
KPK Ingatkan Pelaku Korupsi Saat Bencana Bisa Diancam Pidana Mati
Foto: Int

DATARIAU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak penyelenggara negara yang  memanfaatkan wabah virus Covid-19 untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Covid-19 dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 62,3 triliun untuk mengahadapi wabah virus Covid-19.  "Masak sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangannya Ahad (22/3).

Bahkan, kata Firli, KPK menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus Covid-19. Untuk itu, KPK meminta setiap penyelenggara negara tidak melakukan penyimpangan di tengah wabah Covid-19. 

"Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi," katanya. 

Ia menambahkan, ihwal belum adanya  tangkap tangan dalam kurun dua bulan terakhir bukan berarti KPK tidak bekerja mencegah dan memberantas korupsi. Menurutnya, saat ini KPK fokus memperkuat pencegahan korupsi yang dinilai lebih konstruktif, efisien dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. 

"Bayangkan jika pencegahan tidak dilakukan, triliunan rupiah anggaran pengentasan kemiskinan, penanganan bencana dan lainnya akan dicuri koruptor. Berapa juta orang miskin dan anak putus sekolah yang bisa diselamatkan dengan sistem pencegahan yang kuat. Berapa nyawa yang akan terselamatkan. Itulah mengapa KPK berkoordinasi intensif dengan seluruh kementerian dan lembaga negara lainnya," katanya

Dalam penindakan, tim penyelidik dan penyidik KPK juga terus bekerja mengusut kasus-kasus korupsi di berbagai daerah. "Rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah propinsi untuk melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk  mencari serta mengumpulkan barang bukti," tegasnya. (*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://republika.co.id/berita/q7lcnw428/corona-korupsi-saat-bencana-dapat-diancam-pidana-mati
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)